21 Jenis Olahraga Kena Pajak Hiburan, Padel Termasuk
Jakarta – Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan perpajakan baru untuk sektor olahraga rekreasi. Sebanyak 21 fasilitas olahraga yang bersifat komersial akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa seni dan hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 10 persen, dan berlaku untuk berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, biaya pemesanan, penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Akun resmi Instagram @pajakku menulis, “Fungsi beberapa jenis olahraga telah mengalami perubahan. Dari yang awalnya merupakan kegiatan kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan potensi ekonomi yang besar,” sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Berikut ini adalah daftar fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025:
Kategori Lapangan
- Tenis
- Futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Bulu tangkis
- Basket
- Voli
- Tenis meja
- Panahan
- Menembak
- Squash
- Bisbol/sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas
- Bowling
- Biliar
- Berkuda
- Ice skating
- Panjat tebing
- Atletik/lari
- Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
- Kolam renang
- Sasana tinju/bela diri
- Jetski
- Padel
Khusus untuk olahraga padel yang belakangan ini populer di kalangan masyarakat kota, DKI Jakarta menilai aktivitas ini telah dikomersialkan dan termasuk sebagai hiburan berbayar. Oleh karena itu, mulai 2025, fasilitas padel akan dikenakan pajak.
Kebijakan ini muncul seiring dengan semakin populernya olahraga sebagai bagian dari gaya hidup dan kegiatan sosial berbayar. Pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor hiburan serta mendorong transparansi dalam pengawasan usaha.
Akun @pajakku menambahkan, “Perlakuan pajak antar sektor yang serupa harus tetap konsisten dan adil, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.”
Bagaimana dengan golf?
Sementara itu, meski golf termasuk dalam kategori olahraga eksklusif dan berbayar, kegiatan ini tidak dikenakan Pajak Hiburan atau PBJT. Namun, ini tidak berarti bebas pajak sama sekali. Pajak untuk aktivitas golf dipungut melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, fasilitas dan layanan golf dianggap sebagai jasa komersial, bukan hiburan publik. Oleh karena itu, semua layanan seperti penyewaan lapangan, alat, dan perlengkapan golf dikenakan PPN oleh pemerintah pusat, bukan PBJT oleh pemerintah daerah.
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan, sehingga pemerintah daerah tidak dapat lagi menarik pajak hiburan atas aktivitas ini. Sebelumnya, golf sempat dikenakan dua pajak sekaligus: PPN dari pusat dan PBJT dari daerah.