Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Tiga Surat Edaran Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan tiga Surat Edaran (SE) baru di bidang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
Pertama: SEOJK No.11/SEOJK.05/2025
SEOJK ini menjadi penyempurnaan dari SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 mengenai Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan syariah. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa ketentuan ini menekankan harmonisasi regulasi dengan praktik terkini agar laporan Dana Pensiun bisa lebih merefleksikan kondisi aktual dan mendukung pengawasan OJK yang lebih efektif.
SEOJK ini menyesuaikan jenis Laporan Berkala yang harus disampaikan oleh Dana Pensiun, serta menambah aturan untuk Laporan Bulanan dan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti. Penyesuaian juga dilakukan pada tata cara penyampaian Laporan Berkala dan koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun, termasuk ketentuan peralihan penyampaian laporan sesuai sistem pelaporan OJK. Dengan berlakunya SEOJK ini mulai 11 Juni 2025, semua Dana Pensiun harus segera menyesuaikan sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.
Kedua: SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025
SEOJK ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia di sektor perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus terkait. Ogi menjelaskan bahwa aturan ini mengatur lebih lanjut tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi lainnya untuk perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga terkait lainnya.
Ketiga: SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025
SEOJK ini mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Aturan ini mencakup penyesuaian jenis laporan berkala yang harus disampaikan, serta tata cara penyampaian laporan tersebut. Ada pula penambahan aturan penyampaian koreksi atas laporan triwulan dan ketentuan peralihan untuk penyampaian laporan berkala sesuai sistem pelaporan OJK. Berlaku mulai 23 Juni 2025, perusahaan-perusahaan terkait harus segera menyesuaikan kebijakan dan sistem internal mereka agar sesuai dengan ketentuan pelaporan baru.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat memperkuat industri asuransi secara efektif dan efisien, serta memastikan laporan yang lebih relevan dan akurat, mencerminkan kondisi perusahaan kepada semua pemangku kepentingan.