Jakarta, PANGKEP NEWS
Marketplace atau e-commerce akan diangkat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari para pedagang online yang memiliki omzet tahunan mencapai Rp 500 juta.
Peraturan mengenai pengumpulan PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk para pedagang online telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan ini akan dilakukan oleh marketplace melalui penerbitan faktur setiap kali transaksi terjadi.
“Ya, mekanismenya adalah ketika ada produk yang terjual, biasanya akan diterbitkan faktur di marketplace. Itulah yang menjadi dasar bagi marketplace untuk mengenakan 0,5%,” kata Rosmauli dalam acara Squawk Box PANGKEP NEWS, Jumat (18/7/2025).
Sebelum pemungutan dilakukan, pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta perlu membuat surat pernyataan agar PPh Pasal 22 dapat dipungut secara otomatis oleh e-commerce. Surat ini harus diserahkan ke marketplace tempat mereka berjualan.
“Jika omzetnya sudah di atas Rp 500 juta, sistem tetap berbasis self-assessment, karena hanya pedagang yang tahu berapa omzetnya. Jadi, mereka akan menghitung sendiri,” ujar Rosmauli.
“Kejujuran dari pedagang sangat diperlukan untuk menghitung sendiri. Jika omzet saya saat implementasi sudah Rp 500 juta, maka harus membuat surat pernyataan. Jika belum mencapai 500 juta, juga harus ada pernyataan, omzet saya belum 500 juta, jangan dipungut, itulah mekanismenya,” jelasnya.
Meski para pedagang online memiliki kebebasan untuk menghitung omzet, Rosmauli mengingatkan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan sesuai dengan transaksi sebenarnya dan penghasilan tahunan.
“Kami punya data dari banyak pihak ketiga, termasuk marketplace yang juga membantu Direktorat Jenderal Pajak. Dari laporan marketplace, kami bisa mengetahui. Jadi, agar bisa tidur nyenyak, pastikan menghitung dengan benar,” tambahnya.
Menurut PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace mencakup pedagang online individu atau wajib pajak orang pribadi serta perusahaan atau wajib pajak badan.
Bagi pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, omzet atau peredaran bruto tahunan antara Rp 500 juta hingga di atas Rp 4,8 miliar. Sedangkan badan usaha, di bawah atau di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Bagi pedagang online individu dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% jika memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Sementara itu, jika omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum, tarifnya tetap sama saat dipungut oleh marketplace, yaitu 0,5%. Bedanya, PPh sebesar 0,5% ini dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. Namun, jika masih di bawah ambang batas, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.
(arj/mij)