Jakarta – Optimisme Kementerian ESDM terhadap Sumur Minyak Rakyat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin bahwa produksi dari sumur-sumur minyak milik masyarakat mampu meningkatkan lifting minyak nasional. Proses produksi tersebut sudah bisa dimulai hari ini, Jumat (1/8/2025).
Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, menyatakan bahwa pemerintah telah menginventarisasi sekitar 30.000 sumur minyak masyarakat. Nantinya, produksi dari sumur-sumur ini akan dimasukkan dalam catatan produksi minyak mentah nasional.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia), kita memproses semua sumur masyarakat terkait proses produksinya agar tercatat sebagai lifting nasional,” ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sumur-sumur yang diizinkan beroperasi adalah sumur-sumur tua yang sudah ada sebelumnya, bukan sumur baru. “Ini sebenarnya sumur lama, sumur tua yang sudah ada, yang kemarin diinventarisasi,” tambahnya.
Anggi juga menyebutkan bahwa meski izin produksi sudah diberikan, pihaknya masih menunggu laporan mengenai sumur mana yang sudah terikat kontrak dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pihak pembeli.
“Belum ada pembaruan di situ,” tutupnya.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM mengizinkan pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) akan berperan sebagai pembeli minyak dari sumur rakyat. Harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
“Saat produksi dari sumur masyarakat sudah ada, Pertamina sebagai pembeli dan harganya berkisar antara 70% hingga 80% dari ICP,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).
Dengan regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, dalam bentuk koperasi, UMKM, atau kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, tapi dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Namun bukan koperasi abal-abal, bukan koperasi sembarangan,” ungkap Bahlil.