Jakarta, PANGKEP NEWS
Istana Kepresidenan memberikan klarifikasi mengenai alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR. Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI pada 31 Juli.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Kebijakan ini juga diambil sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.
“Di tahun 2025 ini, dalam rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan kepada beberapa individu, termasuk dua nama tersebut dan lainnya yang memenuhi kriteria, untuk memperoleh semacam abolisi dan amnesti,” ujar Juri di kantor presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan bahwa prinsip kepemimpinan presiden adalah untuk merangkul semua pihak demi kemajuan bersama.
“Jika kita ingin maju, kita harus bersatu, bekerja sama, dan menjaga persatuan. Setiap elemen dan unsur yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh bapak presiden,” katanya.
“Setiap kebijakan, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, akan diambil oleh bapak presiden. Seperti pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa,” tambahnya.
Juri juga menyebutkan bahwa pemberian pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto baru dilakukan sekarang karena proses hukum yang baru saja selesai. Dia menegaskan tidak ada intervensi dari presiden terhadap proses hukum tersebut.
“Tidak ada intervensi, presiden menghormati jalannya proses hukum,” ujar Mantan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP).
Penerbitan Keputusan Presiden terkait kebijakan ini akan segera dilakukan, dan media diminta untuk bersabar menunggu.
“Tunggu informasi lengkapnya. Secepatnya, jangan lama,” katanya.
Pemberian abolisi berarti menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana tertentu, sementara amnesti menghapus semua konsekuensi hukum pidana bagi penerimanya.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum 27 Desember 1949. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi dengan pertimbangan DPR.