Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Termasuk Milik China
Jakarta, PANGKEP NEWS – Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan adanya pencabutan resmi terhadap empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan ini dianggap telah melanggar regulasi terkait lingkungan.
Menurut Bahlil, hasil rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk menghentikan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
“Kami telah melaporkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dari berbagai aspek, dan setelah melakukan analisis menyeluruh, diputuskan bahwa 4 IUP selain milik PT GAG Nikel tersebut dicabut. Saya pun segera mengambil langkah teknis dengan berkoordinasi dengan menteri terkait untuk pelaksanaan pencabutan,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Keempat IUP yang dicabut meliputi PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Daftar 4 IUP yang Dicabut:
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun sampai 26 Februari 2033, dengan luas wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan mereka masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan terkait lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memegang IUP yang diterbitkan berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 5.922 Ha.
Mereka juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) tahun 2022. Produksi dimulai pada 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
IUP Operasi Produksi perusahaan ini didasarkan pada SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayah mereka seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. PT ASP memiliki dokumen AMDAL dari 2006 dan UKL-UPL dari tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan ini berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dari China, didirikan pada 2006 dan terafiliasi dengan PT Wanxiang Nickel Indonesia yang berlokasi di kawasan smelter nikel Morowali. Kapasitas produksinya mencapai 400.000 ton.
4. PT Nurham
PT Nurham memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku sampai 2033, mencakup area seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai produksi.