Empat Uang Kertas Rupiah Ini Sudah Kedaluwarsa, Tukar Segera!
Jakarta – Ada empat jenis uang kertas rupiah yang kini tidak lagi sah digunakan untuk transaksi di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat yang masih menyimpan uang kertas ini diimbau untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan ini sejak tahun 1992, dan masyarakat diberikan waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut Rinciannya:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI: 30 April 2025
Jika uang rupiah yang ingin ditukar dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penggantian:
– Jika fisik uang rupiah lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dapat dikenali, akan dilakukan penggantian sebesar nilai nominalnya.
– Jika fisik uang rupiah sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian yang diberikan.