6 Pemberi Pinjaman Alami Kerugian Besar, Akseleran Dituntut Segera Lunasi Klaim Asuransi
PANGKEP NEWS – Masalah gagal bayar pada layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending Akseleran masih berlanjut dan mengakibatkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.
Firma hukum Badranaya Partnership, yang mewakili enam pemberi pinjaman, melaporkan kerugian sebesar Rp 1,67 miliar akibat pinjaman yang mengalami macet lebih dari 90 hari, tanpa adanya realisasi klaim asuransi seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Perwakilan hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaean, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa semua pinjaman yang gagal bayar tersebut sudah termasuk dalam skema perlindungan asuransi gagal bayar.
Skema ini merupakan bagian dari komitmen Akseleran dan mitra asuransinya, yang berjanji untuk mengganti hingga 99 persen dari pokok pinjaman dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah klaim diajukan.
Namun, para pemberi pinjaman justru menemui kebuntuan. “Janji perlindungan tersebut hanya menjadi semacam iklan tersembunyi. Tidak ada realisasi nyata, yang ada hanya kekecewaan dan ketidakpastian hukum,” ujar Sony, dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Dia juga mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak manajemen Akseleran dalam pertemuan daring dengan para pemberi pinjaman bahwa terjadi kesalahan internal terkait pengelolaan dana pemberi pinjaman serta pengambilan keputusan yang merugikan mereka.
Komisaris utama Akseleran bahkan disebut telah mengungkap praktik refinancing kepada debitur bermasalah tanpa mengikuti prosedur kebijakan yang jelas. Hal ini dianggap melanggar Prinsip Dasar Pedoman Perilaku dari Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang melarang pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar debitur.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 35 Ayat (1) dan (2) POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Sony.