Jakarta – Kejaksaan Agung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah mengambil alih sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157, keduanya tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan sesuai dengan penetapan pengadilan, disaksikan oleh pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah setempat seperti Lurah Lebak Gede, para pejabat dan karyawan OTM, Kabid pada BPA beserta Tim, serta sejumlah pejabat dari Pertamina Patra Niaga,” jelas Harli dalam rilis tertulis yang dikutip pada Kamis, 12 Juni 2025.
Adapun aset PT OTM yang disita meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
- Satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atasnya berdiri:
- Lima tangki berkapasitas 22.400 kL;
- Tiga tangki berkapasitas 20.200 kL;
- Empat tangki berkapasitas 12.600 kL;
- Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kL;
- Dua tangki berkapasitas 7.000 kL;
- Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT;
- Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT;
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menambahkan, keputusan untuk menyita berbagai aset tersebut didasarkan pada anggapan bahwa aset-aset itu berhubungan dengan kejahatan atau digunakan sebagai sarana maupun hasil tindak pidana, sehingga perlu disita dan pada akhirnya akan dirampas untuk negara.
Harli juga menyampaikan bahwa OTM dianggap penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran minyak, melayani sebagian wilayah Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.
“Oleh karena itu, operasi dan fungsi OTM ini harus terus berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, selama proses penegakan hukum berlangsung, pengelolaan, pengawasan, dan pengoperasian OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, BUMN yang memiliki kemampuan dan wewenang untuk menjalankan OTM.
“Dan ini akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” tambahnya.
Diketahui pula, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS pada periode 2018-2023.
Di antara para tersangka, enam orang merupakan pejabat Pertamina.
Salah satu tersangka yang terlibat adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.