Esemka Tetap Menyewa Lahan Pabrik di Boyolali
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia —
Fasilitas manufaktur Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, dikatakan masih beroperasi secara aktif. Walaupun terdapat anggapan dari masyarakat bahwa jarang terlihat mobil Esemka di jalanan, perusahaan ini tetap konsisten dalam membayar sewa lahan pabrik mereka.
Pabrik yang mulai beroperasi sejak 2019 ini adalah pabrik pertama dari Solo Manufaktur Kreasi (SMK/Esemka) dan terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Kepala Desa Demangan, Rosyid Setyawan, menyatakan bahwa Esemka menyewa tanah kas desa tersebut selama 30 tahun untuk produksi mobil. Lahan yang disewa mencapai luas sekitar 11 hektar dengan biaya sewa tahunan kurang dari Rp150 juta.
“Nilai sewanya dulu Rp114 juta per tahun. Namun, dua tahun terakhir ini meningkat menjadi Rp134 juta, dibayar setiap bulan Agustus,” ujar Rosyid seperti dikutip dari Detik, Jumat (11/4).
Rosyid juga menambahkan bahwa pembayaran sewa selalu tepat waktu. Ia mengklaim bahwa pabrik Esemka masih mempekerjakan banyak karyawan, termasuk warga setempat.
“Menurut yang saya tahu, pabrik Esemka masih beroperasi dan karyawan tetap ada,” tutur Rosyid.
Saat ini, ada puluhan warga Desa Demangan yang bekerja di pabrik tersebut, dan gaji mereka dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian awal.
“Aktivitas di pabrik masih berjalan, walaupun detailnya saya kurang paham. Menurut informasi, jumlah karyawan berkisar antara 100 hingga 150 orang,” tambahnya.
Rosyid mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan di dalam pabrik, mengingat posisinya hanya sebagai pemerintah desa.
Nama Esemka kembali menjadi sorotan setelah seorang warga, Aufaa Luqmana Re A., menggugat Presiden Joko Widodo karena kesulitan membeli mobil Esemka.
Gugatan tersebut diajukan secara online di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).
Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan perusahaan Esemka.
Dasar gugatan adalah pandangan bahwa Jokowi tidak menepati janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional produksi massal, dan Aufaa kesulitan membeli mobil tersebut.
Aufaa menuntut para tergugat untuk membayar kerugian senilai Rp300 juta, setara dengan harga dua unit Esemka Bima.
(ryh/fea)