Inovasi Minyak Jelantah: Solusi Energi Bersih dari Dapur
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Setiap kali kita menyalakan wajan untuk menggoreng, sebenarnya kita sedang menciptakan peluang energi bersih yang seringkali terabaikan. Jika dikelola dengan baik, jelantah dapat menjadi landasan bagi upaya Indonesia membangun industri bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF), yang kini menjadi kebutuhan dunia.
Menurut penelitian Traction Energy Asia, rumah tangga di Indonesia membuang setidaknya 1,2 juta kiloliter minyak goreng bekas setiap tahun. Ini belum termasuk dari sektor komersial seperti restoran, industri makanan, dan hotel, yang jika digabungkan bisa mencapai volume sekitar 3 juta kiloliter per tahun.
Angka ini berpotensi meningkat dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprakarsai oleh pemerintah, melibatkan sekitar 32.000 dapur umum untuk menyediakan makanan setiap hari bagi lebih dari 82 juta siswa. Jika setiap dapur umum menggunakan rata-rata 800 liter minyak per bulan, program MBG dapat menyumbang sekitar 300 ribu kiloliter jelantah setiap tahun.
Dengan demikian, potensi minyak goreng bekas yang dapat dikumpulkan secara nasional bisa mencapai 4,5 juta kiloliter per tahun. Jumlah ini tidak dapat diabaikan, terutama dalam konteks mencari sumber energi rendah karbon yang tidak berbasis lahan baru.
Teknologi pengolahan jelantah menjadi SAF, seperti proses hydroprocessed esters and fatty acids (HEFA), telah terbukti mampu mengubah satu liter jelantah menjadi sekitar 0,8 liter bahan bakar jet rendah emisi. Artinya, hanya dengan memanfaatkan setengah dari total jelantah nasional, Indonesia dapat memproduksi hingga 1,8 juta kiloliter SAF per tahun, yang lebih dari setengah kebutuhan avtur domestik tahun 2023 sebesar 3,5 juta kiloliter.
Langkah awal ke arah ini sudah dimulai. Kilang hijau milik Pertamina di Cilacap telah mendapatkan sertifikasi ISCC dan mengikuti skema CORSIA, dua syarat utama untuk masuk ke pasar SAF global. Kilang ini akan mulai mengolah 6.000 barel jelantah per hari pada 2025, dengan kapasitas tahunan mencapai 300.000 kiloliter. Jika kilang serupa dibangun di Balongan dan Dumai, kapasitas nasional dapat meningkat signifikan.
Namun, kapasitas produksi tidak dapat berdiri sendiri tanpa sistem pasokan yang andal dan kebijakan yang mendukung. Singapura, misalnya, sejak 2017 telah menetapkan bahwa semua pengumpul jelantah harus memiliki lisensi resmi.
Setiap liter minyak bekas dari restoran harus diserahkan kepada kolektor terdaftar yang diawasi secara digital oleh National Environment Agency. Langkah ini tidak hanya menutup ruang bagi peredaran “gutter oil“, tetapi juga memastikan bahwa kilang SAF mendapatkan bahan baku yang bersih dan dapat dilacak.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan jelantah yang terstruktur. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya telah memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah sebagai sumber daya alternatif.
Demikian pula Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon memberikan kerangka untuk insentif berbasis emisi. Namun hingga kini belum ada regulasi yang mewajibkan penyerahan jelantah ke kolektor bersertifikat, baik dari dapur MBG maupun pelaku usaha makanan.
Pemerintah dapat mengambil langkah dengan menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri LHK atau ESDM mengenai kewajiban menyerahkan jelantah. Sistem pelacakan berbasis QR code, seperti yang dilakukan di sektor kehutanan, dapat digunakan untuk menjamin keterlacakan dan mencegah kebocoran pasokan ke jalur ilegal.
Dari sisi fiskal, sebagian kecil insentif BBM fosil dapat diubah menjadi kredit karbon berbasis intensitas emisi untuk mendorong produksi SAF. Dengan efisiensi emisi lebih dari 80% dibandingkan avtur konvensional, SAF dari jelantah berhak mendapatkan dukungan fiskal tertinggi.
Kementerian Perhubungan juga telah menyusun rencana kewajiban pencampuran SAF sebesar 1% pada 2027 dan meningkat menjadi 2,5% pada 2030 untuk penerbangan internasional. Namun rencana ini baru bersifat indikatif dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Untuk memberikan kepastian investasi bagi produsen dan maskapai, diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan presiden.
Manfaat dari kebijakan ini akan bersifat luas. Secara ekonomi, SAF dari jelantah dapat menjadi komoditas ekspor baru, dengan potensi surplus ekspor hingga 850 juta liter per tahun dan devisa kotor yang diperkirakan mencapai US$ 340 juta.
Secara lingkungan, menurut riset NASA, pencampuran 50% SAF dalam mesin jet dapat menurunkan emisi partikel halus hingga 70%, sehingga berpotensi membuat udara lebih bersih bagi kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Secara sosial, program ini berpeluang membuka ribuan lapangan kerja hijau baru sekaligus mengurangi risiko kesehatan akibat penggunaan ulang minyak goreng dalam skala rumah tangga.
Transformasi jelantah menjadi bahan bakar penerbangan berkelanjutan bukanlah skenario yang muluk. Ia justru lahir dari kenyataan sehari-hari yang sering diabaikan. Dari dapur rumah, warung kaki lima, hingga kantin sekolah, Indonesia sebenarnya telah menghasilkan bahan baku energi terbarukan yang potensial. Yang dibutuhkan kini hanyalah keberanian untuk menyusun kebijakan yang tegas, terintegrasi, dan berpihak pada masa depan.
Langit bersih dan ekonomi energi yang berdaulat tidak harus dibangun dari ladang baru atau tambang tambahan. Ia bisa dimulai dari sisa minyak yang kita buang setiap hari, selama ada niat untuk mengaturnya dengan bijak.