Mengejar Target Net Zero Emission Indonesia, Bagaimana Perkembangan Sektor Energi?
Catatan: Artikel ini menggambarkan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili opini Redaksi PANGKEP NEWS
Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kontroversi ini akhirnya menyebabkan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pada awal Juni.
IUP yang diberikan di Raja Ampat bertentangan dengan dua kebijakan pemerintah: pengembangan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan komitmen untuk mencapai net zero emission (NZE) melalui energi baru terbarukan (EBT).
Di Raja Ampat, tambang nikel mengancam hingga 75 persen terumbu karang dunia, biota laut, dan satwa khas Papua. Sebagai DPP, pembangunan di Raja Ampat seharusnya berfokus pada pariwisata berkelanjutan dengan dampak positif jangka panjang bagi lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2025).
Eksploitasi nikel yang masif tidak sejalan dengan target pemerintah mencapai EBT sebesar 23 persen pada 2025 (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2025). Saat ini, penggunaan EBT di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai 14,68 persen.
Penggunaan EBT memang mengalami peningkatan dari 2023, namun pencapaian ini masih jauh dari target. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Indonesia dalam mencapai NZE pada 2060.
Indonesia, yang menandatangani Perjanjian Paris, wajib menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), yang menguraikan komitmen dan tindakan iklim untuk mencapai tujuan iklim global.
Pada 2022, Indonesia mengajukan NDC pertama dengan target pengurangan emisi sektor energi sebesar 12,5 persen melalui skema mitigasi tanpa syarat dan 15,5 persen dengan skema mitigasi bersyarat. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan NDC kedua yang memuat revisi target dan strategi.
![]() |
Ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil tetap tinggi. Pemerintah telah menyiapkan beberapa target dan kebijakan dalam NDC pertama, antara lain:
- Penggunaan minyak bumi di bawah 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2050.
- Penggunaan batu bara di bawah 30 persen pada 2025 dan setidaknya 25 persen pada 2050.
- Penggunaan gas kurang dari 22 persen pada 2025 dan setidaknya 24 persen pada 2050.
Transisi energi menuju NZE masih menghadapi tantangan besar. Pada 2023, konsumsi minyak bumi mencapai 492 juta barel, dimana 32 persen atau 159 juta barel harus diimpor. Selain itu, 27 persen atau 212,9 juta ton batu bara digunakan untuk kebutuhan domestik. Produksi gas bumi mencapai 2,8 juta, dengan 31 persen diekspor.
Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Dewan Energi Nasional (DEN) menekankan bahwa target EBT 2025 sulit dicapai tanpa program pemerintah yang sistematis untuk mendorong transisi, ketahanan, dan kemandirian energi.
Potensi dan Tantangan Pemanfaatan EBT
Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki berbagai opsi pemanfaatan EBT seperti panas bumi, surya, angin, arus laut, dan bio energi yang dapat dimaksimalkan.
Potensi sumber EBT meliputi; energi panas bumi 23,74 GW, surya 1.385,99 GW, bayu 60,65 GW, arus laut 63 GW, dan bio energi 32,65 GW (Laporan Kinerja Kementerian ESDM, 2024).
Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan afirmatif, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mendorong pemanfaatan EBT dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 yang menargetkan pembangunan pembangkit listrik EBT sebesar 71 GW dengan 70 persen dari EBT.
Tantangan dalam pengembangan EBT di Indonesia meliputi ketergantungan pada energi fosil yang disebabkan subsidi pemerintah, keterbatasan infrastruktur, dan mahalnya harga dan fasilitas EBT yang tidak kompetitif dibandingkan energi fosil.
Rekomendasi Akselerasi EBT
Transisi energi harus dilakukan lebih rasional. Pertama, pengembangan EBT dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan fokus pada area dengan daya saing tinggi, seperti panas bumi.
Kedua, kebijakan transisi energi harus terintegrasi antara pusat dan daerah dengan prioritas yang sama. Rencana Umum Energi Nasional dan Daerah tidak boleh tumpang tindih.
Ketiga, mengingat penggunaan energi fosil yang tinggi, perlu disusun lini masa konkret yang memuat tenggat waktu, syarat penggunaan, dan aturan teknis lainnya untuk mengurangi ketergantungan energi fosil.
Komitmen Indonesia untuk mencapai NZE pada 2060 bukan hanya tentang kepatuhan terhadap perjanjian internasional, tetapi juga demi menjaga ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Dengan kebijakan yang mendukung, tata kelola yang baik, dan optimalisasi sumber EBT dalam negeri, publik menunggu peran pemerintah sebagai pemimpin dalam mewujudkan energi bersih yang mudah diakses oleh semua pihak.
