Tarif 19%, Pembaruan Ekonomi Masyarakat, dan Pelajaran dari Korea Selatan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, pengenaan tarif 19 persen untuk beberapa produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat mengejutkan banyak pihak. Namun, jika ditelaah dari perspektif kebijakan, angka tersebut dapat dibaca sebagai peluang strategis yang sering terabaikan.
Daripada menganggapnya sebagai kerugian akibat kebijakan proteksionis Presiden AS Donald Trump, Indonesia seharusnya melihatnya sebagai momen untuk memperbaiki struktur ekonomi nasional yang selama ini terlalu elitis, birokratis, dan jauh dari semangat kerakyatan.
Kesepakatan ini terjadi melalui negosiasi perdagangan yang kuat. AS memang menuntut komitmen pembelian pesawat Boeing, energi, dan produk pertanian oleh Indonesia dengan nilai lebih dari 20 miliar dolar AS. Namun, Indonesia berhasil menghindari ancaman tarif 32 persen yang sebelumnya mengancam produk ekspor utama seperti alas kaki, tekstil, kelapa sawit, karet, hingga udang.
Banyak yang melihat ini sebagai kompromi yang mahal, namun sebenarnya inilah ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk mereformasi ekonomi dari bawah, yakni dari desa, UMKM, dan koperasi produksi rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh sistem perdagangan besar.
Dalam respons kebijakan domestik, Bank Indonesia segera menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. Ini adalah sinyal penting bahwa negara ingin memberikan napas baru bagi ekonomi riil dan sektor produktif yang selama ini tertahan oleh ketergantungan terhadap konsumsi dan rente.
Di tengah situasi ini, kita melihat peluang besar, yaitu jika ekspor produk utama harus bersaing dengan beban tarif, maka satu-satunya solusi adalah membangun rantai pasok dan kapasitas produksi yang efisien, adil, dan terdesentralisasi. Hal ini tidak akan muncul hanya dari Jakarta atau Surabaya saja, melainkan dari ribuan desa dan komunitas usaha rakyat yang selama ini terpinggirkan.
Akses ke pasar global selama ini sangat elitis. Hanya pelaku besar dengan jaringan internasional, sertifikasi lengkap, dan hubungan dengan birokrasi yang dapat menembus ekspor secara konsisten. Sedangkan pelaku kecil, petani unggulan, pengrajin, dan UMKM hanya menjadi bagian terakhir dalam sistem perdagangan, yang penuh biaya siluman dan ketergantungan terhadap perantara.
Dalam konteks tarif ini, ada ruang taktis: pemerintah bisa mendorong pemangkasan jalur distribusi dan reformasi izin ekspor agar lebih adil. Penguatan koperasi ekspor berbasis komunitas, pembentukan rumah produksi digital, dan integrasi logistik dari desa ke pelabuhan besar harus segera dilakukan. Bukan sebagai program jangka pendek, tetapi sebagai kebijakan struktural jangka panjang.
Jika kita melihat ke arah timur, Korea Selatan memberikan contoh yang sangat menarik. Negara tersebut tidak menjadi kekuatan ekspor hanya karena memiliki perusahaan besar seperti Samsung atau Hyundai, tetapi karena ia membangun ekosistem produksi dan pemerintahan dari bawah.
Sejak 1970-an, gerakan Saemaul Undong (Gerakan Desa Baru) menjadi model pembangunan berbasis komunitas yang menggabungkan pembangunan infrastruktur dengan penguatan karakter dan etos kerja masyarakat desa. Jalan, irigasi, pusat produksi, hingga koperasi lokal dibangun dan dikelola dengan prinsip swadaya dan tanggung jawab bersama. Hingga kini, Korea Selatan masih mempertahankan konektivitas desa-kota dalam logika ekonomi digital dan pemerintahan elektronik yang sangat transparan.
Tidak berhenti di sana, Korea Selatan juga menjadi pelopor e-Government. Pelayanan publik, izin usaha, sertifikasi ekspor, hingga pendampingan UMKM terintegrasi dalam sistem digital nasional yang membuat desa-desa tetap kompetitif di tengah tekanan global.
Hal ini membuat pelaku ekonomi di Gyeonggi atau Jeolla memiliki peluang yang setara dengan yang ada di pusat kota Seoul. Bandingkan dengan Indonesia yang hingga kini masih mengandalkan sistem izin manual, birokrasi tumpang tindih, dan akses pasar yang sangat bergantung pada pusat kekuasaan ekonomi.
Di sinilah pentingnya menjadikan tarif Trump sebagai momentum. Bila kita bisa membentuk semacam “desa ekspor nasional” yang memiliki akses teknologi, pendampingan, fasilitas pembiayaan, serta jaringan logistik ekspor langsung, maka kita tidak lagi harus bergantung pada konglomerasi untuk menembus pasar global.
UMKM dan koperasi rakyat bisa mulai menjual alas kaki, kopi, furnitur, atau produk herbal langsung ke pembeli global melalui sistem daring, dengan dukungan logistik berbasis digital dan sistem pembiayaan mikro yang inklusif. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Desa seharusnya mulai bekerja bersama, bukan sendiri-sendiri.
Pada dasarnya, ekspor tidak selalu harus dari kota. Justru jika desa dilibatkan, nilai tambah akan jauh lebih berlapis dan menyebar secara merata. Tarif 19% itu, jika dikelola dengan cara baru, bisa menjadi katalis lahirnya jaringan produksi berbasis komunitas yang memiliki daya saing, karakter, dan ketahanan.
Pemerintah hanya perlu dua hal: pertama, kemauan politik untuk menyederhanakan birokrasi ekspor dan menghapus rente yang selama ini menjadi tembok tinggi bagi pelaku usaha kecil. Kedua, keberanian fiskal untuk mengarahkan stimulus dan subsidi langsung ke desa-desa yang sedang bertumbuh, bukan ke pengusaha lama yang hanya bermain kuota dan relasi.
Sudah saatnya Indonesia belajar dari negara-negara seperti Korea Selatan, yang membangun kekuatan ekonomi bukan dari tekanan, tetapi dari ketegasan membangun dari bawah. Dalam bahasa ekonomi politik, tarif Trump ini tidak harus dilihat sebagai simbol ketimpangan, tetapi sebagai pembuka pintu reformasi struktural yang selama ini tertunda.
Di tengah dunia yang semakin multipolar dan pasar yang semakin digital, Indonesia harus bergerak dari ekonomi eksklusif menjadi ekonomi partisipatif. Bukan hanya agar produk kita bisa tetap masuk pasar AS, tapi agar rakyat di desa-desa pun punya akses terhadap peluang yang sama. Karena sejatinya, pertumbuhan ekonomi sejati bukan yang terlihat di papan saham, tetapi yang terasa di dapur rumah tangga.
Jadi, kita tak perlu takut pada angka 19%. Yang lebih menakutkan adalah jika kita terus mempertahankan struktur ekonomi yang hanya berpihak pada yang besar. Karena dunia sedang berubah, dan yang bertahan bukan yang kuat, melainkan yang adaptif. Maka inilah saatnya: tarif sebagai peluang, rakyat sebagai pelaku, dan desa sebagai pusat pertumbuhan.
(miq/miq)