Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah kertas dan logam dari peredaran. Meskipun tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkannya.
“Penukaran dapat dilakukan di semua kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis.
BI menyampaikan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:
1. Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan cirinya tetap dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
2. Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian.
BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang termasuk dalam daftar pencabutan agar nilainya tidak hilang.
Uang Kertas yang Dicabut
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
Uang Logam yang Dicabut
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
Masih banyak lagi pecahan lain yang juga dicabut dan tidak berlaku. Segera tukarkan di kantor perwakilan Bank Indonesia atau bank umum terdekat sebelum batas waktu habis.