Solusi Sampah, Ahmad Luthfi Dorong Pembangunan Zonasi TPST Regional
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memprakarsai pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan karena beberapa kabupaten dan kota mulai menghadapi kesulitan dalam menentukan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah masing-masing.
Ahmad Luthfi telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merealisasikan inisiatif ini.
“Setelah mendapatkan bimbingan dari Pak Menteri, kita akan menciptakan zonasi sampah regional. Karena jika kabupaten atau kota berdiri sendiri dalam membangun TPST, tampaknya berat. Oleh karena itu, harus dilakukan bersama,” ujar Luthfi usai pertemuannya dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (15/4).
Gagasan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029. Pada tahun 2025, ditetapkan target pengelolaan sampah sebesar 50 persen.
Menurut peraturan tersebut, pengelolaan sampah di kota besar dengan lebih dari 1.000 ton per hari akan diselesaikan melalui program waste to energy. Untuk pengelolaan yang melibatkan beberapa kabupaten atau kota, gubernur bertanggung jawab untuk mengoordinasikannya.
Menurut Luthfi, masalah sampah harus diselesaikan secara kolektif oleh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, mengingat keterbatasan lahan dan pengelolaan TPA di daerah tersebut.
Selain itu, upaya meningkatkan persentase pengelolaan sampah juga diperlukan agar target 50 persen di tahun 2025 dapat tercapai.