Gubernur Ahmad Luthfi Luncurkan Zonasi TPST Regional untuk Tangani Masalah Sampah
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memprakarsai pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayah Jawa Tengah.
Keputusan ini diambil karena beberapa kabupaten dan kota mengalami kesulitan untuk menentukan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah mereka.
Untuk mewujudkan gagasan ini, Ahmad Luthfi telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami akan membangun zonasi sampah regional. Karena jika kabupaten atau kota harus berdiri sendiri untuk membangun TPST, sepertinya akan terlalu berat. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Luthfi setelah pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (15/4).
Konsep zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, dengan target sementara 50 persen pada tahun 2025.
Menurut peraturan tersebut, pengelolaan sampah di kota besar dengan produksi lebih dari 1.000 ton per hari akan diselesaikan melalui program waste to energy. Untuk pengelolaan yang melibatkan lintas kabupaten dan kota, gubernur bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Ahmad Luthfi menyatakan bahwa masalah sampah harus diselesaikan secara kolektif oleh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, mengingat keterbatasan lahan dan pengelolaan TPA di daerah-daerah tersebut.
Selain itu, upaya untuk meningkatkan persentase pengelolaan sampah juga diperlukan agar target 50 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.