Silakan Ganti Nama Tunjangan Profesi Guru, Asalkan Tidak Dihilangkan
PGRI berkomitmen untuk memantau revisi UU Sisdiknas terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memastikan akan terus memantau proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Belum lama ini, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas tidak boleh sampai menghapus tunjangan profesi guru.
“Saat ini namanya bukan tunjangan profesi guru, melainkan kenaikan satu kali gaji. Apapun istilahnya, negara harus tetap hadir untuk menjamin kesejahteraan guru,” ujar Ketum PGRI, Unifah.
Unifah juga menekankan pentingnya mencantumkan tunjangan profesi guru secara tertulis dalam revisi UU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru.
“Tanpa pencantuman tertulis, mudah sekali untuk dihapus. Namun, jika sudah tertulis, kita harus mengikuti aturan dan melaksanakannya,” pungkasnya.
Ketum PGRI kembali menekankan pentingnya mempertahankan TPG dalam revisi UU Sisdiknas.
Menurut Unifah, TPG memiliki arti yang sangat besar bagi guru, tidak hanya sebagai apresiasi atas profesionalisme mereka, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kompetensi.
“Tolong, Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, pastikan tunjangan profesi guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas,” ujar Bu Uni, sapaan akrab Unifah Rosyidi, dalam acara halalbihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta.