KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Selama periode 14 hingga 16 April 2025, tim penyidik menggeledah tujuh lokasi, termasuk rumah pribadi milik anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (14/4) di tiga lokasi berbeda di Surabaya, yang semuanya merupakan rumah pribadi.
“Terdapat tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya adalah rumah LN,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Selanjutnya, pada hari Selasa (15/4), penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, yang juga berlokasi di Surabaya.
Kemudian pada Rabu (16/4), KPK menggeledah tiga rumah pribadi lainnya di lokasi berbeda. Dari seluruh rangkaian penggeledahan selama tiga hari tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Tessa belum merinci jenis dokumen yang disita maupun dari lokasi mana barang bukti tersebut diperoleh.
Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu merupakan staf dari penyelenggara negara.