ESDM Mengembangkan Regulasi Baru untuk Pengelolaan Sumur Minyak Ilegal
Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini sedang merancang regulasi baru untuk menangani peningkatan jumlah sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk menyusun kerangka kerja sama dalam pengelolaan bagian wilayah kerja (WK) migas.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini dipertimbangkan dengan berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah untuk mempercepat ketahanan energi, meningkatkan produksi melalui kerja sama antara KKKS dan mitra, serta memperbaiki tata kelola demi mengurangi dampak lingkungan dan sosial sambil melindungi investasi.
“Dalam upaya menangani sumur masyarakat ini, sedang disiapkan rancangan regulasi untuk Kerja sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja atau WK guna meningkatkan produksi migas,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Tri menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra. Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, yang meliputi pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi dengan melibatkan masyarakat setempat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Pengelolaan sumur minyak masyarakat khususnya diatur di poin kedua, yaitu kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi.
“Kegiatan sumur masyarakat nantinya akan berada di bawah naungan BUMD atau koperasi, yang kemudian akan bermitra dengan KKKS, sehingga tetap berada di bawah kerangka kerja sama Migas dan sesuai dengan Undang-Undang Migas,” jelas Tri.
Menurutnya, penanganan sumur masyarakat ini akan dilaksanakan dengan cara: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama yang mengizinkan produksi selama periode penanganan sementara yang berlangsung selama empat tahun.
Selama periode empat tahun tersebut, akan diadakan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices. Jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Selama periode ini, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur baru, dan jika ada, tindakan hukum akan diambil.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang bisa diajak kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi. Kami harap dalam waktu 1–1,5 bulan, inventarisasi ini bisa diselesaikan,” tambah Tri.