Meta Didenda atas Pelanggaran Aturan di Korea Selatan
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Antimonopoli Korea Selatan telah menjatuhkan sanksi denda kepada Meta Platforms, yang merupakan induk dari Facebook dan Instagram, dengan tuduhan melanggar hukum perlindungan konsumen di negara tersebut.
Menurut laporan The Korea Times pada hari Sabtu (3/5/2025), Meta Platforms dikenai denda sebesar 6 juta won atau setara dengan sekitar Rp68,8 juta. Selain itu, perusahaan ini juga diperintahkan untuk melakukan tindakan korektif agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Perdagangan yang Adil (FTC).
FTC menyebutkan bahwa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini gagal memenuhi kewajiban yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Menurut FTC, Meta Platforms tidak memberikan informasi yang memadai kepada penjual e-commerce mengenai kewajiban mereka berdasarkan hukum perlindungan konsumen dan tidak mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut. Selain itu, mereka juga tidak menyediakan sistem penyelesaian sengketa untuk konsumen, tidak mengatur prosedur verifikasi informasi identifikasi penjual, serta tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan mereka.
FTC juga memerintahkan Meta untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 180 hari untuk menciptakan lingkungan transaksi e-commerce yang lebih aman di platform mereka.