Terima Surat Paksa dari Dirjen Pajak? Ini Langkah yang Harus Dilakukan!
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan berbagai metode penagihan pajak, salah satunya adalah melalui surat paksa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023), surat paksa merupakan perintah pembayaran utang pajak dan biaya penagihan.
Sandi Sahputra, seorang pegawai DJP, menyatakan bahwa surat paksa memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang.
“Dengan wewenang yang diatur oleh undang-undang, surat paksa setara dengan putusan pengadilan. Ini bukan dokumen biasa,” jelasnya dalam sebuah artikel di situs DJP, dikutip Rabu (28/5/2025).
Sandi menjelaskan bahwa surat paksa adalah langkah lanjutan setelah surat teguran. Jika utang pajak sudah jatuh tempo namun belum dibayar atau tidak ada upaya hukum lain, DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan surat teguran.
“Jika setelah 21 hari sejak surat teguran disampaikan belum ada pembayaran atau upaya hukum lain, juru sita pajak negara akan memberikan surat paksa kepada wajib pajak,” tambah Sandi.
Dia menyarankan bahwa wajib pajak yang menerima surat paksa tidak perlu panik dan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Identitas dan Validitas Petugas Pajak
Jika ada yang mengaku sebagai petugas DJP, pastikan kebenarannya dengan meminta salinan surat tugas dan memeriksa identitas yang mereka bawa.
2. Kumpulkan Dokumen Utang Pajak
Segera kumpulkan semua surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak yang pernah diterima. Jika ada yang hilang, mintalah salinannya di KPP.
3. Telaah Isi Surat Paksa
Periksa isi surat paksa dengan cermat. Pastikan formatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan cocokkan dengan dokumen yang dimiliki.
4. Diskusikan Pelunasan Utang Pajak
Diskusikan dengan petugas pajak mengenai opsi pelunasan utang pajak, termasuk pengajuan penundaan atau pengangsuran pembayaran.
5. Layanan Perpajakan Gratis
Pembayaran pajak hanya dilakukan melalui saluran resmi. Laporkan jika ada oknum yang meminta pembayaran.
Menurut Sandi, wajib pajak berhak menolak atau menerima surat paksa, tetapi keputusan tersebut harus dicatat dalam berita acara pemberitahuan surat paksa.
“Menerima atau menolak surat paksa tetap dianggap sebagai pemberitahuan yang sah. Jadi, meskipun ditolak, penagihan pajak tetap dapat dilanjutkan,” tegas Sandi.
Ia menyarankan agar wajib pajak menerima surat paksa dengan baik dan menyelesaikan masalah di KPP jika ada perselisihan.