SLIK/BI Checking Bermasalah Bikin Susah Ambil KPR, Ini Solusinya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting bagi mereka yang ingin mengajukan kredit. Sistem ini, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, digunakan untuk menilai kepatuhan seseorang dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman dari industri jasa keuangan.
SLIK akan menampilkan skor kredit yang mencerminkan komitmen pribadi seseorang dalam memenuhi kewajibannya. Jika skor di SLIK rendah, maka akan lebih sulit bagi individu tersebut untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan, baik bank maupun multifinance.
Saat ini, OJK juga telah menetapkan bahwa pinjaman online P2P Lending harus melaporkan data ke SLIK. Dengan demikian, riwayat pinjaman di P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.
Menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), 40% pengajuan KPR ditolak karena buruknya skor kredit, yang sering kali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjaman online.
OJK juga pernah menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terhalang oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengklarifikasi bahwa lembaga jasa keuangan tidak dilarang memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
“Penggunaan SLIK dalam analisis kelayakan kredit atau pembiayaan perumahan adalah salah satu informasi yang digunakan, dan bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual.
Saat ini, pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit terbaik, sementara skor 5 menunjukkan masalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor mereka terlebih dahulu.
Cara mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, apa yang harus dilakukan jika memiliki catatan kredit buruk?
Jika ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara memperbaiki catatan kredit adalah dengan melunasi kewajiban yang ada.
Namun, jika tunggakan muncul akibat kesalahan, langkah yang perlu diambil adalah melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait.
Pembaruan data SLIK OJK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) untuk mengajukan kredit baru.