Memahami Rekening Dormant dan Pentingnya Menjaga Agar Tetap Aktif
Jakarta, PANGKEP NEWS – Saat ini, masyarakat dikejutkan oleh keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana menghentikan sementara sejumlah rekening yang tidak aktif atau dikenal dengan istilah dormant.
Langkah penghentian sementara ini dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk hasil jual beli rekening atau dalam praktik pencucian uang.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi apapun dalam kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan adanya transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Sebuah rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi debet maupun kredit, kecuali yang dilakukan secara otomatis oleh sistem untuk biaya administrasi, denda, pajak, dan bunga. Hal ini berlaku untuk saldo berapapun.
Risiko yang mungkin terjadi jika rekening menjadi pasif atau dormant meliputi:
- Penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui e-channel terbatas.
- Pembelanjaan di merchant atau melalui EDC dibatasi.
- Rekening yang pasif (dormant) tidak dapat mengaktifkan e-channel.
- Rekening pasif (dormant) dapat menerima transfer masuk selain melalui cabang/outlet bank lain atau transaksi e-channel, namun tidak mengubah statusnya menjadi aktif.
Cara menghindari rekening dormant
Agar rekening tidak jatuh ke dalam kategori dormant, pastikan untuk tidak membiarkannya tidak aktif terlalu lama. Lakukan transaksi ringan setidaknya satu kali setiap 1-2 bulan, seperti transfer, cek saldo, atau pembelian.
Aktifkan fitur mobile banking agar dapat dengan mudah memonitor dan melakukan transaksi rutin.
Segera hubungi pihak bank jika mencurigai adanya pembatasan akses sebelum status dormant diberlakukan.
Pemblokiran rekening yang terjadi akibat tidak aktif selama tiga bulan sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, selama Anda mengetahui prosedur dan langkah yang perlu diambil.
Dengan memahami pengertian rekening dormant dan cara mengatasinya, nasabah dapat segera memulihkan akses ke rekening dan mencegah potensi kerugian.
(fsd/fsd)