Jakarta – Pengusaha Indonesia yang Terkenal di Singapura
Singapura merupakan destinasi bagi banyak pengusaha Indonesia untuk menginvestasikan aset mereka. Namun, siapa sangka ada seorang pengusaha Indonesia yang menguasai tanah di Singapura hingga mencapai seperempat dari total luas wilayahnya.
Figur ini diketahui memiliki sekitar 182 km2 dari total 728,6 km2 wilayah Singapura. Karena pengaruh dan jasanya yang besar, namanya diabadikan sebagai nama jalan dan gedung di Singapura. Siapakah dia?
Pengusaha itu adalah Oei Tiong Ham, seorang pria kelahiran Semarang yang memiliki salah satu perusahaan gula terbesar di dunia, Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Konglomerasi bisnis ini didirikan pada tahun 1893 oleh Oei Tiong Ham.
Perusahaan OTHC bermula dari sebuah perusahaan bernama Kian Gwan yang didirikan oleh ayah Oei pada 1863. Awalnya, Kian Gwan bergerak di bidang properti, namun kemudian merambah ke bisnis gula ketika dikelola oleh Oei.
Di bawah kepemimpinan Oei, Kian Gwan mencapai puncak kesuksesan. Pada akhir tahun 1880-an, berkat modernisasi perusahaan, Oei Tiong Ham berhasil memonopoli pasar gula di Jawa dengan membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula berskala besar. Dari sinilah, dia membangun kerajaan bisnis yang dikenal sebagai OTHC.
Onghokham dalam bukunya ‘Konglomerat Oei Tiong Ham’ (1992) menulis bahwa OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton, mengalahkan banyak perusahaan Barat pada periode 1911-1912.
Di saat yang sama, OTHC juga menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda. Bisnisnya tidak hanya terbatas di Hindia Belanda, tetapi juga menjangkau India, Singapura, hingga London. Lini bisnisnya pun meluas ke pergudangan, pelayaran, dan perbankan.
Keberhasilan ini membuat Oei memiliki kekayaan sebesar 200 juta gulden. Sebagai perbandingan, pada tahun 1925, 1 gulden bisa membeli 20 kg beras. Jika harga beras saat ini Rp 10.850/kg, maka nilai kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun.
Namun, kekayaan ini juga menjadi masalah bagi Oei, karena menarik perhatian petugas pajak pemerintah Hindia Belanda. Liem Tjwan Ling dalam ‘Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang’ (1979) mencatat bahwa pemerintah menagih pajak sebesar 35 juta gulden kepada Oei, yang akan digunakan untuk menutupi kerugian pasca-perang. Selain itu, Oei juga diharuskan membayar pajak dua kali lipat tanpa penjelasan yang jelas.
Merasa diperas oleh pemerintah, Oei memutuskan untuk meninggalkan Semarang dan menetap di Singapura pada tahun 1920. Di sana, ia membeli banyak tanah dan rumah, yang jika dijumlahkan, setara dengan seperempat wilayah Singapura. Saat itu, tidak banyak pengusaha yang mampu membeli tanah di sana, dan Oei adalah salah satu dari mereka. Semua aset ini tercatat atas nama pribadinya sendiri.
Menurut catatan dari Perpustakaan Nasional Singapura, Oei juga membeli perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemilik awal saham Overseas Chinese Bank (OCB), yang sekarang dikenal sebagai OCBC.
Ia juga menyumbang US$ 150.000 untuk pembangunan gedung Raffles College dan mendirikan beberapa sekolah. Oei juga dikenal sebagai donatur utama dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Semua ini terjadi sebelum Oei meninggal pada 6 Juli 1924. Setelah kepergiannya, bisnisnya mulai mengalami penurunan.
Pada tahun 1961, bisnis Oei Tiong Ham runtuh seketika setelah pemerintah Indonesia menuntut OTHC karena dianggap melanggar peraturan tentang valuta asing.
Putra Oei, Oei Tjong Tay, seperti yang dikutip oleh Benny G. Setiono dalam ‘Tionghoa dalam Pusaran Politik’ (2003), menganggap tuntutan ini sebagai upaya pemerintah untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia setelah sebelumnya gagal mengambil alih perusahaan.
Pengadilan Semarang memutuskan bahwa OTHC bersalah, dan pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang terkait kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara.
Penyitaan ini termasuk harta warisan Oei Tiong Ham. Seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita, dan hasil penyitaan ini digunakan untuk mendirikan BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964.
Setelah pengambilalihan oleh pemerintah, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC selama puluhan tahun di masa kolonial hilang begitu saja. Keturunan Oei Tiong Ham pun tidak lagi terdengar, hanya tinggal sebagai bagian dari sejarah.
Meskipun demikian, warisan Oei Tiong Ham di Singapura masih terlihat di berbagai tempat. Di National University of Singapore, ada gedung yang dinamai Oei Tiong Ham. Di jalanan kota, juga terdapat jalan bernama Oei Tiong Ham Park.