10 Negara Tertua dan Termuda di Dunia
Jakarta, PANGKEP NEWS – Nasionalisme mungkin merupakan sebuah konstruksi, namun orang-orang, budaya, dan sejarah adalah identitas yang lebih nyata yang menunjukkan siapa kita, dari mana kita berasal, dan apa yang kita perjuangkan. Kebanyakan negara yang ada sekarang muncul dalam dua abad terakhir, sementara yang lain telah ada selama ribuan tahun.
Tanggal pendirian sebuah negara dapat berbeda tergantung pada kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan negara tersebut.
Berikut adalah daftar negara-negara yang disusun oleh World Population Review sebagai negara tertua di dunia berdasarkan tanggal pemerintahan terorganisir tertua yang diketahui:
Menariknya, 10 negara tertua di dunia ini didirikan pada masa sebelum masehi (SM). Di puncak daftar ada Iran, sebelumnya dikenal sebagai Persia, yang telah ada sejak tahun 3200 SM.
Iran memiliki sejarah panjang yang sarat dengan perkembangan peradaban dan budaya, mulai dari berdirinya Peradaban Kuno Elam, diikuti oleh berbagai kekaisaran dan dinasti Islam. Setelah revolusi pada 1979, dinasti keislaman digulingkan dan digantikan oleh Republik Islam Iran, dipimpin oleh seorang Pemimpin Tertinggi dari kalangan ulama Syiah.
Dengan selisih 100 tahun, Iran diikuti oleh Mesir sebagai negara tertua kedua di dunia. Di tempat ketiga ada Vietnam, yang didirikan pada tahun 2879 SM.
Mesir memang masuk dalam daftar, tetapi sebenarnya tidak memiliki tanggal terbentuk yang pasti. Inggris mengakui Mesir sebagai negara pada tahun 1922, tetapi Kekhalifahan Fatimiyah menaklukkan Mesir pada tahun 969. Bahkan, bisa dikatakan bahwa Mesir lahir ketika Dinasti Pertama Mesir terbentuk sekitar tahun 3100 SM.
Konstitusi Tertua di Dunia
Pendirian negara dan pendirian konstitusi adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya saling terkait. Pendirian negara merujuk pada terbentuknya suatu entitas politik yang berdaulat, memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Sementara pendirian konstitusi adalah pembentukan hukum dasar yang mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
Magna Carta, yang ditulis pada tahun 1215, dianggap sebagai konstitusi tertua yang masih berlaku.
Magna Carta adalah piagam bersejarah yang ditandatangani oleh Raja John dari Inggris pada tahun 1215. Piagam ini dianggap sebagai tonggak awal perkembangan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi, karena membatasi kekuasaan raja dan menjamin beberapa hak dasar bagi warga negara.
Namun, menurut Parlemen Inggris, hanya empat dari 63 pasal Magna Carta yang masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, beberapa orang berpendapat bahwa Magna Carta seharusnya tidak dimasukkan dalam daftar konstitusi tertua.
Berikut adalah negara-negara selain Inggris dengan konstitusi tertua yang masih berlaku hingga saat ini, berdasarkan data dari Statista:
Negara Termuda di Dunia
Sebaliknya, Sudan Selatan yang terbentuk pada tahun 2011 adalah negara termuda di dunia saat ini. Awalnya, Sudan Selatan adalah bagian dari Negara Sudan yang kemudian menjadi wilayah otonomi Sudan Selatan setelah Perang Saudara Sudan Pertama. Setelah Perang Saudara Sudan Kedua, Sudan Selatan mendapatkan otonomi penuh pada tahun 2005 dan akhirnya merdeka pada tahun 2011 setelah referendum.
Sudan Selatan menjadi anggota PBB pada 14 Juli 2011.