Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tantangan dalam Penegakan Hukum Korupsi
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Diskusi mengenai korupsi di Indonesia memperlihatkan bahwa masalah ini bersifat struktural dan seolah tidak berujung. Korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga merambah hingga ke tingkat pemerintahan terendah.
Nilai kerugian negara akibat korupsi ini kian tinggi; dari ratusan juta kini mencapai triliunan rupiah. Namun, penindakan yang terlihat di publik lebih sering menyasar pelaku lapis bawah sebagai eksekutor, sementara para pengendali di level strategis sering luput dari jerat hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas penegakan hukum dan tata kelola integritas nasional: apakah ada kelemahan sistemik yang menghalangi proses hukum pada level elite, atau ada faktor politik yang membuat sebagian pihak seolah kebal hukum?
Pertanyaan ini penting, karena banyak kasus korupsi yang hanya diumumkan sejenak kepada publik sebagai respons awal, namun kemudian mengambang tanpa penyelesaian yang jelas.
Polanya menunjukkan kelemahan serius dalam mekanisme penegakan hukum yang berkelanjutan, terutama ketika kasus melibatkan tokoh strategis atau memiliki jaringan kekuasaan yang kuat. Akibatnya, pidana sering kali hanya menjerat pelaku bawah, sementara aktor elite yang memperoleh keuntungan terbesar justru terhindar dari hukuman.
Jurus Jitu
Jika ditanyakan kepada publik kasus korupsi mana yang paling diingat, jawabannya adalah kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Satu ditangani Kejaksaan Agung, yang lain oleh KPK.
Namun, sejak kasus ini diumumkan ke publik, muncul pertanyaan: apakah kasus ini murni korupsi atau hanya ‘cocokologi’ untuk menjatuhkan lawan politik? Pikiran semacam ini muncul karena banyak luka dalam proses hukum kita.
Dari kasus Tom Lembong, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan disebutkan bahwa Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat jahat dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan yang dibuatnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPU dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Perdebatan tentang kasus Tom Lembong mencapai puncaknya ketika Prabowo menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pasal 14 UUD NRI 1945 jelas bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Beberapa minggu lalu, saya berpendapat bahwa Prabowo mungkin akan mengambil langkah ini di tengah kebingungan pemberantasan korupsi kita. Saya yakin keputusan ini diambil karena ada yang tidak beres dengan wajah pemberantasan korupsi kita.
Yang menjadi sorotan adalah kasus Tom Lembong: seorang mantan menteri yang menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo, tidak terbukti niat jahat, bahkan tidak menikmati keuntungan pribadi – namun divonis 4,5 tahun penjara. Jaksa dan hakim mendasarkan jeratan hukum atas dasar apa jika tidak terbukti korupsi? Apakah hanya karena ‘cocokologi’ untuk menjebloskan seseorang ke penjara?
Memberikan Kepastian
Abolisi oleh Prabowo terhadap Tom Lembong yang tidak terbukti bersalah seharusnya tidak hanya membebaskan Tom Lembong sebagai individu, tetapi juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi tebang pilih dan menjadi senjata menyerang yang ‘dianggap’ musuh.
Selain itu, perlu ada koreksi terhadap penegakan hukum kita. Saatnya penegak hukum berpikir logis dan bijaksana, serta bekerja dan mengabdi untuk Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa, dan rakyat, bukan kepada ‘tuan.’
Jika abolisi terhadap Tom Lembong tidak diberikan oleh Prabowo, preseden yang terbentuk sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan integritas sistem hukum kita. Cara berpikir penegak hukum yang lebih mengedepankan asumsi daripada bukti menempatkan setiap orang dalam lingkaran kabinet atau pemerintahan dalam posisi rentan.
Siapa pun yang dianggap berseberangan atau dianggap sebagai lawan politik bisa dengan mudah dijerat kasus dan dipenjara, meskipun tidak terbukti melakukan korupsi. Dalam logika kelembagaan, hal ini menciptakan iklim ketakutan yang mengikis keberanian pejabat publik untuk mengambil keputusan strategis.
Ini karena setiap langkah bisa disalahartikan, bahkan dipelintir menjadi tuduhan korupsi. Dampaknya, roda pemerintahan bergerak lambat, penuh kehati-hatian yang tidak produktif, dan justru kontraproduktif terhadap reformasi birokrasi dan percepatan pembangunan.
Lebih bahaya lagi adalah jika para pakar, teknokrat, profesional, hingga orang-orang muda dalam kebijakan publik, semakin takut mengeluarkan gagasan dan bertindak. Jika ini terjadi, teknokratisme menjadi simbolisme belaka dan teknokrat tidak lagi jujur menyampaikan pengetahuan dan kepakarannya.
Dalam situasi ini, birokrasi kehilangan motor intelektualnya; pengambilan kebijakan cenderung didasarkan pada selera politik jangka pendek ketimbang rasionalitas dan bukti ilmiah.
Pada akhirnya, bukan hanya kualitas kebijakan publik yang tergerus, tetapi juga integritas para aktor di dalamnya. Atmosfer ketakutan yang dibiarkan ini berpotensi memicu ‘brain drain’ di sektor publik: orang-orang terbaik memilih menjauh, enggan mengambil risiko, dan membiarkan ruang strategis dikuasai oleh mereka yang bermain aman atau oportunis.
Muruah Negara Hukum
Amnesti dan abolisi ini memang luar biasa, tidak pernah terjadi sebelumnya untuk kasus korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Harapannya, ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap sistem hukum kita, agar tidak lagi menjadikan hukum sebagai senjata mematikan terhadap yang ‘dianggap’ lawan tanpa dasar hukum, rasionalitas, dan kejelasan.
Lebih dari sekadar tindakan politis, langkah ini semestinya dibaca sebagai koreksi besar terhadap cara negara menegakkan hukum: bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan penguasa, bahwa proses hukum harus berlandaskan bukti, transparansi, dan akuntabilitas.
Tanpa itu, kita hanya akan terjebak dalam lingkaran balas dendam politik dengan bungkus penegakan hukum. Amnesti dan abolisi, jika diiringi dengan reformasi mendasar, bisa menjadi pintu masuk untuk memulihkan muruah hukum-menjadikannya alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Pada akhirnya, harapan terbesar kita sebagai bangsa adalah mengembalikan muruah negara hukum yang sesungguhnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan substantif, bukan menjadi instrumen perlindungan elit atau alat politik untuk melumpuhkan pihak tertentu.
Sudah saatnya pemberantasan korupsi diarahkan pada aktor-aktor elit yang selama ini justru mengorkestrasi praktik korupsi secara sistematis dan merugikan negara dalam skala besar. Dengan begitu, agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi simbol, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pilar integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih demi kepentingan rakyat.