AHY Mendorong Penegakan Hukum Tidak Hanya Menyasar Sopir Truk ODOL
Jakarta, PANGKEP NEWS – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, menegaskan bahwa masalah truk dengan kelebihan muatan dan dimensi (over dimension, over loading) atau ODOL bukan sekadar pelanggaran biasa. Oleh karena itu, menurutnya, penanganan terhadap truk ODOL harus dilakukan dengan tegas dan serius.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah pemangku kepentingan di kantornya. Pertemuan tersebut membahas strategi penanganan truk ODOL.
AHY menekankan bahwa penegakan hukum terhadap truk ODOL tidak boleh hanya berhenti pada sopir. Tindakan penegakan hukum perlu diperluas hingga mencakup pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang melakukan modifikasi.
“Sudah saatnya kita bertindak tegas. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, dari hulu ke hilir, bertanggung jawab,” ujar AHY, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Korlantas Polri pada Rabu (4/6/2025).
Menurut AHY, penanganan truk ODOL adalah tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan dan keamanan publik.
“Kami bersama para pemangku kepentingan berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Kendaraan jenis ini tidak hanya mengganggu masyarakat dengan kemacetan lalu lintas, tetapi juga sering menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama masyarakat yang tidak bersalah,” lanjutnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini terselesaikan. Ini demi keselamatan publik, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas AHY.
Peran Polri, terutama Kakorlantas, sangat penting dalam menertibkan truk ODOL, imbuhnya.
“Kami juga akan memanfaatkan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar batas yang telah ditetapkan. Langkah ini akan dilakukan dengan tegas, dimulai dengan tahap edukasi, sosialisasi, dan upaya preventif,” tambahnya.
“Kemenko Infrastruktur juga akan mengoordinasikan Kementerian Perhubungan sebagai garis depan dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas,” jelas AHY.
Tiga Langkah Penanganan Truk ODOL
Terungkap bahwa ada tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi operasi truk ODOL.
Pertama, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk ODOL di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Kedua, merevisi regulasi dan memperkuat sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik sesuai dengan spesifikasi teknis yang sah.
Di sisi lain, dilakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan telah menerima arahan dari AHY untuk penanganan kendaraan ODOL di Indonesia.
“Kami siap melaksanakan langkah-langkah strategis, dari sosialisasi hingga normalisasi kendaraan. Bila diperlukan, kami akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tindakan yang diambil komprehensif demi keselamatan bersama,” kata Agus.
Sosialisasi Dimulai 1 Juni 2025
Dalam pernyataan terpisah, Korlantas Polri akan mengadakan sosialisasi Zero ODOL mulai 1 Juni 2025.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menjadi fase penting dalam pelaksanaan rencana aksi menuju Zero ODOL yang dirancang secara menyeluruh.
“Tahap sosialisasi ini akan fokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Agus.