Lonjakan Pekerja Gig Menyusul PHK: Indikasi Masalah di Pasar Kerja Formal
Jakarta – Menurut Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, pertumbuhan gig economy atau ‘ekonomi informal’ di tanah air didorong oleh banyaknya pekerja yang terkena PHK dan beralih ke sektor ini.
LPEM mencatat bahwa ketika lapangan kerja formal berada di bawah tekanan akibat berbagai faktor, seperti pelambatan ekonomi global, restrukturisasi perusahaan, dan otomatisasi, banyak pekerja terdampak yang beralih ke sektor informal digital atau yang sering disebut gig economy.
“Platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, TikTok Shop, dan lainnya, menjadi pilihan cepat untuk tetap mendapatkan penghasilan, terutama di daerah perkotaan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan formal, terutama di sektor manufaktur dan jasa, cenderung beralih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, pembuat konten, hingga penjual daring,” tulis LPEM dalam laporan Labor Market Brief.
Akan tetapi, LPEM menilai bahwa pilihan ini tidak lepas dari konsekuensi. Survei menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja gig harus bekerja dalam jam yang sangat panjang. Data menunjukkan bahwa sekitar 28,4% responden bekerja selama 13-14 jam sehari, dan 24,4% lainnya bekerja 11-12 jam per hari.
“Hanya sebagian kecil yang bekerja kurang dari 8 jam per hari. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun fleksibel, pekerjaan di gig economy sering kali menuntut waktu kerja yang melebihi rata-rata pekerja formal, dengan penghasilan dan perlindungan sosial yang jauh lebih rendah,” ungkap LPEM.
Fenomena ini menyoroti pentingnya kebijakan untuk menyediakan perlindungan dan regulasi kerja yang lebih adil bagi jutaan pekerja di sektor gig yang kini menjadi bagian penting dalam pasar kerja informal di Indonesia.
LPEM mengakui meskipun belum ada statistik resmi yang spesifik memetakan pekerja gig, tetapi berbagai survei menunjukkan bahwa platform digital menyerap jutaan tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari kelompok usia muda, lulusan SMA/SMK, dan eks-pekerja formal.
Dari perspektif kebijakan, LPEM menilai peralihan ke pekerjaan gig ini bersifat ambivalen.
“Di satu sisi, platform digital memberikan fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja setelah PHK. Namun di sisi lain, status kerja yang tidak terlindungi, jam kerja yang panjang, serta pendapatan yang fluktuatif menjadikan gig economy sebagai solusi yang ‘sementara tapi rapuh’,” tulis LPEM.
Banyak pekerja gig tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, dan sebagian besar tidak memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan karena faktor eksternal.
Dalam kondisi seperti ini, gig economy menjadi semacam “buffer zone”, area abu-abu antara pengangguran terbuka dan pekerjaan layak.
Melihat tren ini, LPEM merasa pemerintah perlu melihat gig economy tidak hanya sebagai sektor informal baru, tetapi juga sebagai indikator tekanan struktural di pasar kerja formal. Penguatan regulasi perlindungan pekerja gig, integrasi mereka ke dalam sistem jaminan sosial, serta penyediaan jalur mobilitas ke pekerjaan formal harus menjadi bagian dari respons kebijakan ketenagakerjaan pasca-pandemi.
“Jika tidak, risiko terjebaknya jutaan pekerja dalam kondisi kerja yang rentan akan terus meningkat, dan pemulihan ketenagakerjaan hanya terjadi di permukaan angka-angka,” tegas LPEM.