Pembiayaan Pertahanan: Cerminan Ekonomi Indonesia
Catatan: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan dari Redaksi PANGKEP NEWS.
Sejak tahun 2004, alokasi dana pertahanan Indonesia konsisten berada di antara 0,7% dan 0,8% PDB, meskipun Indonesia sudah digolongkan sebagai negara berpenghasilan menengah atas oleh Bank Dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, anggaran pertahanan sering kali melebihi batas yang ditetapkan dalam APBN, kecuali pada Tahun Anggaran 2021.
Pagu APBN dan realisasi belanja untuk Kementerian Pertahanan tidak bisa menjadi satu-satunya indikator belanja pertahanan. Ada pengeluaran pertahanan yang didanai oleh Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN). Dari tahun 2020 hingga 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam PLN dan PDN dibandingkan dengan periode 2015-2019 untuk pengadaan sistem senjata.
Anggaran pertahanan yang tetap di kisaran 0,7% hingga 0,8% PDB tidak dapat dipisahkan dari kinerja ekonomi nasional yang kurang menggembirakan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data yang ada, selama periode 2014-2024 pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata hanya mencapai 4,2%, sedangkan pada tahun 2004-2014 pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 5,74% menurut data Badan Pusat Statistik.
Tanpa pertumbuhan ekonomi yang signifikan, sulit untuk meningkatkan anggaran pertahanan secara drastis karena setiap pemerintahan memiliki prioritas belanja selain sektor pertahanan yang harus dipenuhi, terutama yang terkait dengan janji politik kampanye presiden.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2026 kepada DPR. Berdasarkan KEM-PPKF RAPBN 2026, ada delapan strategi untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera, salah satunya adalah pertahanan semesta.
Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan menetapkan pagu indikatif APBN Kementerian Pertahanan pada RAPBN 2026 sebesar Rp 167,4 triliun. Namun, Kementerian Pertahanan tampaknya kurang puas dengan angka tersebut dan mengusulkan kepada DPR untuk menaikkan pagu indikatif menjadi Rp 184 triliun.
Melihat tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Pertahanan, memang pada TA 2026 ada beberapa kegiatan belanja yang membutuhkan anggaran besar.
Pertama, aktivasi kontrak akuisisi sistem senjata. Berdasarkan revisi DIPA keempat APBN 2025 Kementerian Pertahanan, alokasi dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) untuk aktivasi kontrak pengadaan peralatan perang sangat kecil, sehingga mungkin hanya lima atau enam kontrak yang dapat diaktifkan tahun ini.
Diperkirakan ada sekitar 50 kontrak pembelian sistem senjata yang menunggu alokasi dana RMP pada tahun fiskal 2026 jika Kementerian Keuangan menyetujui kesepakatan pinjaman. Pencapaian MEF 2020-2024, baik dari jumlah kontrak yang diaktifkan maupun persentase daya serap PLN, tampaknya akan ditentukan pada TA 2026, yang juga mencerminkan betapa sulitnya mengeksekusi alokasi PLN sebesar US$25 miliar.
Kedua, pembayaran utang PLN dan PDN. Setiap tahun, ada utang jatuh tempo yang harus dibayar oleh Kementerian Pertahanan, termasuk pokok dan bunga utang. Hingga kini, belum ada informasi tentang jumlah utang jatuh tempo tahun depan.
Namun, jika mengacu pada data tahun-tahun sebelumnya, nilainya mencapai triliunan Rupiah. Sebagai gambaran, tahun ini jumlah PLN yang jatuh tempo untuk belanja sistem senjata bernilai dua digit dalam triliunan Rupiah yang pembayarannya dari alokasi belanja modal.
Ketiga, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Rencana pembentukan 300 BTP diperkirakan memerlukan anggaran sebesar Rp 12 triliun, di mana tahun ini TNI Angkatan Darat berencana merekrut 24 ribu tamtama untuk mengisi 100 BTP.
Anggaran Rp 12 triliun ini mengacu pada alokasi anggaran awal yang disetujui untuk pembentukan 50 BTP pada semester pertama 2025. Salah satu dampak pembentukan 300 BTP adalah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai pada RAPBN 2026 karena kebijakan zero growth personel kini sudah tidak diterapkan lagi.
Terkait permohonan Kementerian Pertahanan kepada DPR agar menaikkan pagu indikatif RAPBN 2026 dari Rp 167,4 triliun menjadi Rp 184 triliun, apakah pemerintah masih memiliki kapasitas fiskal untuk memenuhi permintaan ini? Berdasarkan KEM PPKF RAPBN 2026, bersama pertahanan semesta ada tujuh strategi lain yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pembangunan desa, serta koperasi dan UMKM.
Pemerintah tampaknya menganggap pembiayaan delapan strategi ini sebagai prioritas, sementara ruang fiskal semakin terbatas karena proyeksi penurunan pendapatan pajak tahun ini di tengah peningkatan kebutuhan belanja negara. Dengan ruang fiskal yang terbatas, Kementerian Pertahanan bersaing dengan kementerian/lembaga lain yang juga telah mengajukan permohonan kenaikan pagu indikatif untuk RAPBN 2026.
Ketidakpastian situasi politik ekonomi global ke depan juga mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Jika kinerja ekonomi tidak sesuai prediksi, hal ini akan memaksa pemerintah untuk menerbitkan utang baru atau menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutupi defisit.
Sejauh ini, pemerintah memilih menggunakan SAL untuk menutupi pelebaran defisit akibat penurunan penerimaan pajak dan peningkatan belanja negara. Di sisi lain, sejumlah pihak menyebut bahwa Debt Service Ratio Indonesia saat ini sudah mencapai 45%, artinya 45% dari pendapatan negara digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang.
Kenaikan alokasi pagu indikatif RAPBN 2026 untuk Kementerian Pertahanan sebesar 10% dari Rp 167,4 triliun menjadi Rp 184 triliun akan tergantung pada kesepakatan antara DPR dan Kementerian Keuangan dalam pembahasan RAPBN 2026 setelah presiden membacakan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan.
Berdasarkan perhitungan, kenaikan pagu indikatif sebesar 10% tampaknya sulit dilakukan tanpa mengorbankan alokasi untuk kementerian/lembaga lain. Kenaikan alokasi pagu indikatif mungkin juga terjadi jika pemerintah bersedia memperbesar ruang utang baru tahun depan dengan segala konsekuensinya, khususnya utang jangka pendek.
Alokasi anggaran pertahanan yang belum mencapai 1,5% PDB menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional belum dapat mendukung hal ini. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memiliki tugas berat dalam berbagai bidang, seperti peningkatan daya saing Indonesia.
Jika pada akhir dekade ini pemerintah mampu menaikkan alokasi anggaran pertahanan menjadi satu persen PDB berkat pertumbuhan ekonomi rata-rata enam persen, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa.
Penting untuk diingat bahwa diskusi mengenai alokasi anggaran pertahanan harus selalu dikaitkan dengan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional, karena pembangunan sektor pertahanan tidak boleh mengorbankan sektor-sektor lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.