Amran Ungkap Modus ‘Kecurangan’ Beras, Masyarakat RI Bisa Merugi Rp99 Triliun
Jakarta, PANGKEP NEWS – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan adanya kejanggalan di balik kenaikan harga beras yang terjadi saat ini. Menurutnya, kenaikan ini tidak lazim karena biasanya terjadi ketika pasokan menipis.
Amran, bersama tim dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Satgas Pangan Polri, turun langsung ke pasar untuk melakukan investigasi. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas beras yang dijual di pasar, baik kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, melampaui harga eceran tertinggi (HET), tidak terdaftar PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu berdasarkan Permentan No 31 Tahun 2017.
Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/6/2025), Amran mengatakan, “Kami memeriksa bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Ada penyimpangan yang kami identifikasi, harga di penggilingan menurun, namun harga di tingkat konsumen justru naik. Kami mengecek di 10 provinsi, mulai dari mutu, kualitas, hingga beratnya, ternyata banyak yang tidak sesuai termasuk HET,” tegasnya.
Penelitian ini dilakukan antara 6-23 Juni 2025, mencakup 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, premium dan medium, dengan fokus pada parameter mutu seperti kadar air, persentase beras kepala, butiran patah, dan derajat sosoh.
Dugaan muncul bahwa kenaikan harga beras ini disebabkan oleh beberapa pihak yang bermain curang dalam distribusi beras. Amran mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan hingga menyebabkan kenaikan harga beras.
Pertama, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dimanipulasi, dikemas ulang, dan dijual kembali dengan harga premium.
“Informasi yang kami dapatkan, beras SPHP yang dijual kepada penyalur, sebanyak 60-80% dijual dalam kondisi yang tidak sesuai standar, dibongkar, kemudian dikemas ulang, dan dijual sesuai harga beras premium. Jadi bukan harga standar SPHP,” ujarnya.
Modus lainnya adalah menggunakan merek yang tidak terdaftar atau teregistrasi di kementerian terkait. Ada juga praktik mengurangi isi, tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Sejumlah oknum juga menurunkan kualitas berasnya, dari 212 merek beras yang beredar, sekitar 80% tidak memiliki mutu yang sesuai.
Terakhir, manipulasi harga, di mana banyak beras yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Potensi kerugian konsumen bisa mencapai Rp 99 triliun akibat praktik ini,” ujar Amran.
“Kami mengajak seluruh saudara dan sahabat yang bergerak di sektor pangan, khususnya beras, untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Ini tidak boleh terjadi lagi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan demi memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Amran.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menambahkan, pihaknya memberikan waktu dua pekan kepada produsen dan pedagang untuk mengklarifikasi serta menyesuaikan mutu dan harga produk sesuai informasi yang tertera pada kemasan.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” kata Helfi.