APEI: Pajak Menghambat Peran Penyedia Likuiditas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyoroti bahwa pajak merupakan salah satu penghalang bagi instrumen penyedia likuiditas. Ketua APEI, Adi Indarto Hartono, menjelaskan bahwa transaksi penjualan pada penyedia likuiditas dikenakan pajak sebesar 0,1%.
Ia menjelaskan bahwa investor yang bertransaksi melalui penyedia likuiditas memiliki karakteristik berbeda dibandingkan investor biasa.
‘Sebagai pembuat pasar, kita melakukan jual dan beli yang harus berpasangan. Ketika kita terlibat dalam pasar ini, kadang kita harus menjual dan kadang membeli. Masalahnya, saat kita menjual, kita dikenakan pajak 0,1%,’ terangnya dalam acara PANGKEP NEWS Investment Forum 2025, Jumat (16/5).
Menurutnya, peluang bagi Anggota Bursa untuk menjadi penyedia likuiditas adalah sebuah bisnis baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan. Meski terdapat tingkat risiko, namun terdapat pula keuntungan yang signifikan.
‘Saat ini, kita cenderung berperan pasif. Artinya, kita hanya menerima pesanan. Jika nasabah ingin membeli, kita terima pembeliannya. Demikian pula jika mereka menjual,’ tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa pilihan menjadi penyedia likuiditas memberikan potensi selisih harga yang dapat dimanfaatkan, bergantung pada seberapa baik harga tersebut dipasang. ‘Pastinya jika ada selisih harga, itu dapat menjadi sumber pendapatan besar bagi kita,’ ungkapnya.
APEI berharap bahwa ke depannya, perhatian lebih harus diberikan kepada Anggota Bursa yang ingin mengeluarkan instrumen penyedia likuiditas. Ia juga berharap agar infrastruktur yang memadai dibentuk untuk menghindari risiko yang lebih besar.
‘Karena sistem perpajakan kita saat ini belum mendukung, ini adalah salah satu infrastruktur yang perlu kita perbaiki, di mana idealnya pajak untuk Penyedia Likuiditas seharusnya nonfinal,’ ujarnya.