Kenaikan Bea Ekspor Sawit Menjadi 10% Mulai Besok
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan peningkatan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari yang sebelumnya 7,5% menjadi 10%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan.
Berdasarkan PMK tersebut, peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Mei 2025. Tarif pungutan ekspor yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari harga referensi CPO yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan perdagangan.
Selain itu, tarif pungutan 10% juga akan diterapkan pada produk Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, dan High Acid Palm Oil Residue.
“Tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir harus dibayar dalam mata uang Rupiah mengikuti nilai kurs yang berlaku saat pembayaran,” demikian tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut.
Nilai kurs yang digunakan adalah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs untuk pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.