APNI Sampaikan Pendapat Terkait Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Jakarta, PANGKEP NEWS – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi semua persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang beroperasi dengan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. Hal ini penting untuk diperjelas mengingat banyaknya tuduhan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyebutkan bahwa PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami telah melakukan verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan telah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” jelas Meidy dalam sebuah pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Dia melanjutkan, APNI menyayangkan adanya narasi di media sosial, termasuk video dan foto yang menunjukkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat. Menurutnya, banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).
“Saat ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan. Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua. Rupanya, orang yang berteriak itu berasal dari Sumatera Utara, sehingga ini merupakan pembelokan isu.
Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy menyatakan tidak satu pun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Keempatnya memang bukan bagian dari kami. Kami masih memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen mereka. Tetapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan telah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelasnya.
Meidy menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang-kadang provinsi dan pusat tidak sinkron. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.
Lebih jauh, APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sedangkan untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut oleh pemerintah.
“Dan kemarin Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian dalam Ratas, dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa dalam implementasi empat perusahaan itu terdapat pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menteri Bahlil juga mengatakan bahwa empat tambang yang dicabut izinnya berada di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan memperhatikan kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia,” pungkasnya.