Peraturan Baru Pinjaman Online 2025: Syarat Debt Collector Menagih Utang
Jakarta, PANGKEP NEWS – Nasabah layanan pinjaman online peer-to-peer (P2P) harus melunasi utang sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika terjadi keterlambatan, tidak jarang nasabah akan berhadapan dengan penagih utang atau debt collector.
Peran debt collector sangat penting untuk menjaga kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan penggunaan jasa debt collector, namun ada batasan yang harus dipatuhi.
Peraturan mengenai pinjaman online, termasuk cara penagihan oleh debt collector, telah diatur oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya.
Selain itu, terdapat juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga mengatur waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Agusman menegaskan bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab atas semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara tersebut.
Peta jalan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Aturan Baru Pinjaman Online
Berikut adalah aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjaman online yang berlaku mulai 2024:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pinjaman online sebagaimana tertuang dalam peta jalan LPBBTI dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Bunga pinjaman dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari.
2. Denda Keterlambatan
OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sektor konsumtif dikenakan denda 0,3% per hari mulai 2024, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026.
3. Maksimal Pinjaman di 3 Platform
Debitur hanya diizinkan meminjam di tiga platform pinjaman online, untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.
4. Penagihan Hanya Hingga Jam 8 Malam
Penagihan oleh penyelenggara kepada debitur dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya dalam proses penagihan, termasuk yang berbasis SARA.
6. Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih utang.
7. Pinjaman Online Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
Beragam aturan ini mulai berlaku pada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!