Bea Cukai Serahkan Tersangka & Bukti 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Bea Cukai Tasikmalaya telah menyerahkan tersangka berinisial TR serta barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Garut pada hari Senin (14/4).
Kasus ini melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 887 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari penyelidikan lintas daerah yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR di Kecamatan Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.
Dia menjelaskan TR diduga memperoleh rokok ilegal dari luar Garut dan mendistribusikannya di wilayah tersebut tanpa pita cukai resmi.
Budhi menambahkan bahwa Garut memiliki potensi pasar yang besar untuk rokok ilegal karena tingginya jumlah perokok aktif di Jawa Barat.
“Potensi penjualannya sangat besar, itulah sebabnya mereka menjadikan daerah ini sebagai target pemasaran,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa tersangka TR akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Tersangka dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.