Jakarta – Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Dominasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Rokok ilegal menjadi komoditas paling dominan dengan persentase 61% dari total penindakan.
Menurut keterangan Dirjen Djaka Budhi Utama, jika dibandingkan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan menurun 4%, namun jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%.
“Hal ini mencerminkan peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan,” ujar Djaka dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat (18/7/2025).
Dalam Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025, tercatat 3.918 penindakan dengan total barang sitaan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif pada pabrik dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar, serta ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.
Di sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari penindakan tersebut, berhasil disita 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri selama tahun 2025 berhasil melakukan 57 penindakan dengan total 29,03 juta batang rokok ilegal yang disita.
Dalam Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 penindakan dengan barang sitaan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
“Kinerja ini diperkuat dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil mengamankan 13 penindakan tambahan, dengan barang sitaan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai juga merampas empat mesin pembuat rokok pada penindakan di sebuah pabrik rokok ilegal di Jawa Timur pada 28 Februari 2025.
Selain itu, terdapat 29 juta batang rokok ilegal dari 57 penindakan Bea Cukai Kediri selama tahun 2025, dengan 6,46 juta batang telah disetujui untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
“Kasus ini kini dalam tahap penyidikan dan menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha ilegal,” ujarnya.
Di samping melakukan tindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya mendukung barang legal dan kewajiban membayar cukai.
Pendekatan ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan sinergi antara pengawasan, edukasi, dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat penting dalam meningkatkan kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal merugikan negara. Dengan pendekatan humanis dan strategis ini, kami yakin dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” ujarnya.