Jakarta – 14 Juli 2025: Kebijakan Baru Pemerintah
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan kebijakan terbaru lewat PMK No.37 tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform e-commerce atau marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.
Penjelasan Direktur DJP
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah cara untuk memungut pajak dari pedagang yang beroperasi di marketplace.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan perlakuan pajak antara pelaku usaha offline dan online.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lengkap, simak dialog Safrina Nasution bersama Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dalam program Squawk Box di PANGKEP NEWS pada hari Jumat, 18 Juli 2025.