Bersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Jakarta – Scaling atau membersihkan karang gigi merupakan tindakan penting untuk menjaga kesehatan mulut. Jika tidak ditangani, penumpukan karang dapat merusak gigi dan gusi, berpotensi menyebabkan peradangan.
Prosedur medis yang digunakan untuk menghilangkan karang dan plak adalah scaling gigi. Biasanya, biaya untuk melakukan scaling gigi cukup tinggi.
Di klinik swasta, Anda mungkin perlu mengeluarkan setidaknya Rp500 ribu untuk scaling gigi. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Harap dicatat, layanan scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan hanya berlaku jika ada indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (radang gusi) dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan setiap dua tahun,” ungkap BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi mereka.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri,” tambah BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini juga tercantum dalam panduan layanan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan.
“Layanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan memeriksa pasien. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan layanan pembersihan karang gigi, scaling dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut yang membutuhkan rujukan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama. Surat rujukan ini digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, terutama dokter gigi spesialis atau subspesialis.