Boeing Setuju Bayar Rp 17,8 Triliun untuk Hindari Sidang
Jakarta, PANGKEP NEWS – Boeing Co. telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) untuk membayar kompensasi sejumlah US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun. Ini dilakukan guna menghindari proses pengadilan pidana terkait dua kecelakaan mematikan pesawat 737 MAX.
Dua kejadian tragis yang menelan korban total 346 jiwa terjadi pada tahun 2018 dan 2019. Salah satu insiden tersebut adalah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Indonesia, hanya 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Oktober 2018, menewaskan 189 penumpang dan kru.
Beberapa bulan kemudian, pesawat 737 MAX milik Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan di dekat Addis Ababa, menewaskan 157 orang. Kecelakaan ini diduga berkaitan erat dengan masalah pada sistem kontrol penerbangan, yaitu Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).
Menurut laporan yang dimuat Wall Street Journal pada Sabtu (25/5/2025), Boeing akan mengalokasikan US$455 juta untuk meningkatkan program kepatuhan, keselamatan, dan kualitas perusahaan. Di samping itu, Boeing juga akan membayar US$444,5 juta kepada keluarga korban serta penalti pidana sebesar US$487,2 juta, di mana sebagian sudah sebelumnya disetorkan sejumlah US$243,6 juta.
Dalam kesepakatan ini, Boeing mengakui telah terlibat dalam konspirasi untuk menghambat dan mengganggu proses evaluasi pesawat oleh Federal Aviation Administration (FAA). Meski begitu, Boeing tetap tidak mengakui bersalah secara langsung atas kedua kecelakaan tersebut, termasuk tragedi di Indonesia dan Ethiopia.
DoJ melaporkan bahwa Boeing telah melanggar perjanjian sebelumnya yang disepakati pada tahun 2021 untuk memperbaiki sistem kepatuhan terhadap penipuan. Perusahaan kini diwajibkan menunjuk konsultan independen guna menilai dan memperbaiki program etika dan kepatuhan internal.
“Pandangan keluarga korban beragam terhadap penyelesaian ini, dari yang mendukung hingga menolak,” ujar juru bicara Departemen Kehakiman. “Namun, berdasarkan fakta dan hukum, kami percaya ini adalah resolusi paling adil dengan manfaat praktis,” tambahnya.
Sebelumnya, Boeing dilaporkan membatalkan rencana untuk mengakui bersalah di pengadilan yang seharusnya dimulai pada 23 Juni 2025. Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, pemerintah AS berisiko tidak mendapatkan kompensasi tambahan untuk keluarga korban. Pesawat 737 MAX sempat dilarang terbang di seluruh dunia selama hampir dua tahun setelah kecelakaan di Ethiopia, sebelum akhirnya diperbolehkan kembali beroperasi dengan sejumlah peningkatan pada sistem keselamatannya.