Jakarta, PANGKEP NEWS
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini dilakukan di Solo pada malam sebelumnya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, belum memberikan penjelasan rinci mengenai penangkapan Iwan Lukminto.
“Sedang dicek,” ujar Harli kepada PANGKEP NEWS, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di Sritex. Harli menyatakan bahwa penyidikan ini berhubungan dengan pemberian kredit bank kepada Sritex.

Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, Harli menjelaskan dugaan korupsi tetap diselidiki karena pemberian kredit bank melibatkan lembaga milik negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara, keuangan daerah juga termasuk dalam keuangan negara.
Harli menambahkan, kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Harli belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai struktur kasus ini, termasuk potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ungkap Harli saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.