Jakarta, PANGKEP NEWS
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada malam sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Iwan Setiawan Lukminto telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
‘Iya, benar yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Sesuai data dalam identitas Iwan Setiawan (Lukminto),’ ungkap Harli kepada PANGKEP NEWS, Rabu (21/5/2025).
Harli menjelaskan lebih lanjut mengenai kasusnya, Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Sritex. Penyidikan ini terkait dengan pemberian kredit bank kepada Sritex.
‘Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya mencapai hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank,’ bebernya.
‘Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan juga menerima pencairan kredit di berbagai bank termasuk bank swasta. Namun, yang kita tangani, kalau tidak salah, ada empat bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini. Dan saat ini sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,’ jelasnya.