Jakarta, PANGKEP NEWS
Banyak yang belum menyadari pentingnya menjaga kesehatan gigi, termasuk melakukan scaling gigi secara rutin. Karang gigi yang tidak dibersihkan dapat menimbulkan kerusakan pada gigi dan gusi, serta berisiko menyebabkan inflamasi.
Biasanya, biaya untuk scaling gigi di klinik swasta cukup mahal, setidaknya sekitar Rp500 ribu. Namun, ada kabar baik bahwa masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan scaling gigi secara gratis.
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Perlu diingat, layanan scaling gigi hanya gratis melalui BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan kosmetik.
BPJS Kesehatan menyatakan melalui akun Twitter resmi mereka bahwa scaling gigi dapat dijamin dalam kasus gingivitis akut (peradangan gusi) dengan masa penjaminan setiap dua tahun sekali.
Pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi yang didasari alasan medis, bukan estetika, sebagaimana diatur dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik, dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi.
2. Dokter gigi akan memeriksa kondisi pasien. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di fasilitas tersebut.
3. Jika diperlukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, khususnya oleh dokter gigi spesialis atau sub-spesialis.