BPK Temukan Kendala dalam Data Setoran Pajak
Jakarta – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun Anggaran 2024 telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun demikian, BPK menemukan beberapa isu dalam laporan keuangan pemerintah tersebut.
Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam LKPP 2024 yang perlu diperbaiki adalah adanya ketidaksesuaian antara data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data dari wajib pajak dan pemungut pajak.
Kesalahan data ini tidak dapat langsung diidentifikasi oleh sistem perpajakan pemerintah.
“Temuan pemeriksaan termasuk perbedaan data setoran PPN dan PPh dengan data wajib pajak dan pemungut pajak yang tidak dapat terdeteksi langsung oleh sistem perpajakan,” ujar Isma Yatun saat memaparkan hasil pemeriksaan LKPP 2024 dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain sistem perpajakan yang belum sepenuhnya solid dalam hal pendataan jenis PPN dan PPh, BPK juga menyoroti masalah pengendalian belanja pegawai yang masih belum sepenuhnya memadai. Selain itu, pengendalian sisa dana transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan juga belum sepenuhnya baik.
“Kebijakan penyajian belanja yang dibayar di muka belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggungjawabannya berlangsung lama,” tambah Isma Yatun.
Isma Yatun menekankan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah karena optimalisasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah upaya penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sejalan dengan amanat konstitusi di mana Dewan Perwakilan Rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan APBN untuk kepentingan nasional,” imbuhnya.
Selain itu, BPK juga menemukan masih adanya masalah dalam pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP atau CAL 2024 yang masih membutuhkan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.
Di sisi lain, meskipun kerangka regulasi Laporan Kinerja Pemerintah Pusat atau LKJPP masih memerlukan penguatan, diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih lengkap mengenai penggunaan anggaran negara sesuai tujuan.
“Informasi ini akan menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan strategis pemerintah di masa depan,” jelas Isma Yatun.