Jakarta – Solusi Ketenagakerjaan Bukanlah dengan Menghapus Alih Daya
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan efektif dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
Mira Sonia, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia dan anggota Apindo, menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah lebih fokus pada penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia serta pengguna tenaga kerja outsourcing.
Mira menjelaskan bahwa mekanisme alih daya adalah kebutuhan industri yang penting dan menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia. “Kami percaya bahwa solusi bukanlah pelarangan praktik alih daya, melainkan penguatan pengawasan untuk memastikan perusahaan terkait memenuhi standar yang layak dan melindungi hak-hak pekerja,” ujar Mira dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Mira menambahkan bahwa penguatan regulasi alih daya harus mencakup pengawasan berbasis risiko dengan fokus pada pemenuhan prinsip-prinsip pekerjaan yang layak, termasuk kepastian upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan pekerja, serta kebebasan berserikat.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengumumkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti janji penghapusan alih daya yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh 1 Mei lalu. Saat ini, pemerintah sedang melakukan perumusan berdasarkan masukan dari serikat buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya.
“Kami sedang mempertimbangkan masukan dari buruh, pengusaha, dan pihak-pihak terkait mengenai aspirasi penghapusan alih daya,” kata Yassierli setelah rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025).
Setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat buruh dan pengusaha, pemerintah akan membawa hasilnya ke LKS Tripnas dan Depenas, sebelum akhirnya menyampaikannya kepada Presiden Prabowo untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Yassierli menambahkan, praktik alih daya di Indonesia memang masih menghadapi banyak masalah, seperti pekerja yang berusia lanjut tetapi masih berstatus outsourcing dengan gaji UMR tanpa jenjang karir yang jelas.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah penghapusan alih daya akan berlaku sebagian atau sepenuhnya, karena hal ini bisa berdampak pada industri padat karya, manufaktur, dan terutama industri tekstil yang saat ini menjadi sorotan karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).