Jakarta, PANGKEP NEWS
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan untuk menjaga Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di bawah Suku Bunga Bank Indonesia telah berhasil menjadi faktor pendorong yang membuat suku bunga pinjaman tetap stabil.
Purbaya menekankan bahwa dengan TBP, LPS memainkan peran signifikan dalam mendukung perekonomian negara.
“Saya gunakan untuk memaksimalkan keuntungan LPS,” ungkap Purbaya sambil bercanda.
Dia juga menegaskan bahwa simpanan dengan bunga melebihi TBP LPS tidak dijamin, dan kini banyak bank yang mengikuti aturan LPS tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa secara historis, TBP biasanya berada di atas suku bunga BI dan bergerak seiring dengan kebijakan moneter BI. Namun, sejak ia memimpin, TBP diturunkan hingga setara dengan suku bunga BI.
Bahkan ketika BI dengan agresif menaikkan suku bunga untuk mengendalikan inflasi setelah pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, LPS hanya menaikkan secara konservatif, sehingga tingkat TBP saat ini di bawah suku bunga BI.
“Ketika BI menaikkan suku bunga, kami hanya menaikkannya sedikit hingga sekarang di 4,25%,” tambah Purbaya.
Dia mengakui bahwa karena kebijakan suku bunga simpanan tidak naik, suku bunga deposito hanya mengalami sedikit kenaikan yang membuat biaya modal perbankan tidak meningkat signifikan.
Purbaya akhirnya menyatakan bahwa kebijakan TBP LPS mampu menahan kenaikan suku bunga pinjaman.
“Saat terjadi ketidakstabilan, kami memberikan ruang bagi perusahaan di Indonesia dan masyarakat untuk tetap beraktivitas dan memberikan ruang bagi ekonomi untuk tumbuh meski situasi sedang bergejolak. Ini yang saya banggakan meski seharusnya tidak dilakukan di LPS,” jelas Purbaya.