Daftar Lengkap Paket Deregulasi I, Pencabutan Permendag 8 dan Relaksasi Impor
Jakarta – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang meliputi relaksasi signifikan terhadap regulasi impor dan kemudahan berusaha di sektor perdagangan.
Langkah penting yang diambil adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 serta beberapa peraturan lain yang sebelumnya dianggap menghambat kegiatan usaha dan investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa deregulasi ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian perdagangan global.
“Hari ini Bapak Presiden meminta agar menguatkan kondisi ekonomi domestik serta memperkuat hubungan regional dengan negara-negara ASEAN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Salah satu bentuk nyatanya adalah revisi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 8/2024 Dicabut, Muncul Permendag Klaster
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah kini mencabut Permendag yang lama, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan 9 Permendag baru yang dikategorikan berdasarkan klaster komoditas.
“Hasil dari deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau pencabutan Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kami cabut dan kini menerbitkan sembilan Permendag (baru),” jelasnya.
Menurut Budi, pendekatan berbasis klaster ini memudahkan adaptasi apabila ada perubahan di masa mendatang.
Berikut daftar 9 Permendag baru:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Adapun Permendag baru ini, katanya, akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, untuk memberi waktu adaptasi sistem dan infrastruktur.
Deregulasi Aturan Impor 10 Komoditas
Melalui deregulasi ini, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas yang selama ini terkena larangan dan pembatasan (lartas). Relaksasi ini berlaku, kecuali untuk barang strategis, sektor K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard), serta industri padat karya tertentu.
Berikut daftar 10 komoditas yang impornya direlaksasi:
- Produk kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan baku plastik (1 kode HS)
- Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (2 kode HS)
- Bahan bakar lain (9 kode HS)
- Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
- Mutiara (4 kode HS)
- Food tray (2 kode HS)
- Alas kaki (6 kode HS, khusus sepatu olahraga)
- Sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS)
“Untuk kebijakan impor ada 10 komoditas kita lakukan relaksasi. Ini produk kehutanan, lebih banyak produk kayu atau bahan baku. Dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tapi dengan deklarasi impor dari persetujuan teknis,” ungkap Budi.
Impor TPT dan Pakaian Jadi Tetap Diatur Ketat
Namun, tidak semua sektor mendapatkan pelonggaran sepenuhnya. Impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya, tetap diatur ketat meski dalam format Permendag baru.
“Dari Permendag 8/2024 itu TPT dan TPT motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L (Kementerian/Lembaga) dan laporan surveyor,” kata Budi.
“Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas. Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS,” sambungnya.
Budi menambahkan, semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border. Ia juga menyebut, pengamanan (safeguard) untuk produk seperti benang dan tirai masih dalam proses perpanjangan.
Tambahan Aturan Waralaba & Pencabutan Permendag Lama
Di luar kebijakan impor, pemerintah juga meluncurkan dua Permendag tambahan terkait kemudahan berusaha, diantaranya yang pertama, Permendag nomor 25 tahun 2025 tentang Tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau dalam 5 hari (izin berusaha waralaba) belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang makan waktu cukup lama,” ujar Budi.
Aturan yang kedua, Permendag nomor 26 tahun 2025 tentang Mencabut Empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri.
Adapun empat Permendag yang dicabut melalui Permendag 26/2025 adalah:
- Permendag 36/2007 tentang Izin Usaha Perdagangan (digantikan PP 28/2025)
- Permendag 22/2006 jo 6/2019 tentang Ketentuan distribusi barang (digantikan PP 29/2021)
- Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
- Permendag 4/2023 tentang Pengadaan pupuk bersubsidi (digantikan Perpres 6/2025)
“Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru nomor 26 tahun 2025,” tegas Budi.