Danantara Larang Perubahan Manajemen di BUMN dan Anak Usaha
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan pengumuman bahwa perusahaan BUMN, beserta anak dan cucu perusahaannya, tidak diizinkan melakukan perubahan manajemen hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Berdasarkan surat edaran yang diperoleh, informasi ini terkait dengan pengalihan saham BUMN ke dalam Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara) atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025, di mana DAM adalah pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.
Sesuai dengan Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi arahan mengenai pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya, ada beberapa poin penting yang diperhatikan.
Pertama, BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum mengadakan RUPS Tahunan (RUPST) harus menyelenggarakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan, dilarang melakukan perubahan manajemen dalam RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM diselesaikan.
Daftar anak dan cucu perusahaan yang terlibat mencakup antara lain:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)