OJK Optimis di Tengah Gelombang PHK, Industri Perbankan Tetap Stabil
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya daya beli masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada permintaan kredit di sektor perbankan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa berdasarkan diskusi rencana bisnis antara OJK dan perbankan, tidak ada perubahan signifikan dalam target pertumbuhan kredit untuk 2025.
Meski demikian, bank masih memiliki peluang untuk merevisi target rencana bisnis hingga akhir Semester I-2025, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, terutama jika ada faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian proyeksi,” ujarnya pada Jumat (13/6).
Optimisme mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga, sebagian karena percepatan belanja pemerintah dan stimulus yang diberikan, diharapkan dapat menarik minat investasi lokal dan meningkatkan permintaan kredit.
“Pemerintah diprediksi akan terus melanjutkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara memfokuskan kembali, merelokasi, membuka blokir anggaran, dan langkah lainnya agar belanja Kementerian/Lembaga lebih tepat sasaran sesuai prioritas pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah juga telah mengumumkan lima paket stimulus ekonomi yang mencakup pengurangan biaya transportasi, diskon tarif jalan tol, dan perluasan program bantuan sosial. Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Diharapkan, kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha, merangsang minat investasi dalam negeri, meningkatkan permintaan kredit, dan mendukung kinerja perbankan secara keseluruhan hingga akhir tahun,” jelasnya.
Di sisi lain, Dian menambahkan bahwa OJK secara konsisten mendorong industri perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, berinovasi, serta menjaga integritas guna membangun industri perbankan yang kuat dan berkelanjutan.
“Pengembangan dan penguatan perbankan dilakukan agar mampu menjawab tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks, serta diperlukan kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan,” terangnya.
OJK juga telah memiliki pengaturan terkait exit policy yang fokus pada deteksi awal terhadap masalah dan kondisi BPR/S yang dapat mengancam kelangsungan usahanya dan langkah penyehatan untuk memperbaiki solvabilitas dan/atau likuiditas.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau PSP BPR/S,” tutupnya.