Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Kelumpang Jadi Buronan
PANGKEP NEWS – Bekas Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bernama Hairudin Ahyar telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diburu pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2017.
Berdasarkan laporan yang diterima, dana APBDes yang dikelola oleh Desa Kelumpang pada tahun tersebut mencapai Rp 1.364.097.600.
Namun, terdapat indikasi kuat bahwa dana ini tidak digunakan sebagaimana mestinya dan terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengonfirmasi bahwa Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
Dia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
“Pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka sudah dilakukan, namun ia tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah resmi menjadi DPO,” kata AKP Budi Winarko pada hari Rabu (16/4).
Panggilan terhadap Hairudin Ahyar telah dikirimkan melalui surat dengan nomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim.