Fenomena Rokok Murah dan Dampaknya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Fenomena rokok murah muncul saat cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini menjadi salah satu faktor penurunan penerimaan negara.
Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjelaskan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/5/2025), “Penurunan produksi sekitar 4% hingga Maret ini. Sebenarnya, ini kombinasi dari yang saya sampaikan saat rilis APBN sebelumnya. Bisa disebabkan oleh downtrading atau daya beli, jadi ini adalah kombinasi,” ujarnya.
Data dari Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa pada 2022 penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang, dan kenaikan tarif sebesar 12%.
Pada 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang, mengakibatkan penerimaan cukai menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Di 2024, produksi turun menjadi 317,4 miliar batang, tetapi penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif tetap 10%.
Secara keseluruhan, produksi rokok mengalami penurunan 4,2% hingga Maret 2025. Rincian menunjukkan produksi rokok golongan I turun 10%, sementara golongan II naik 1,3% dan golongan III naik 7%.
“Fakta menunjukkan bahwa khusus untuk golongan 1, penurunan sekitar 9%. Namun, golongan 2 dan 3 mengalami peningkatan,” tambahnya.
DJBC berfokus pada kebijakan tarif ke depan. “Dulu kita beranggapan bahwa kenaikan tarif berapapun tidak akan mengurangi produksi, namun kini terlihat bahwa dampak kenaikan tarif cukai cukup elastis sehingga produksi rokok menurun,” jelasnya.